4 Pejabat Universitas Jambi Jadi Tersangka TPPO Mahasiswa ke Jerman, Ini Daftarnya

Foto PLH Kasubbid Penmas, Humas Polda Jambi Kompol M.Amin Nasution
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)

Jambi, VIVA - Sebanyak empat orang ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman. Hal itu diungkap Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Jambi, Komisaris Polisi Amin Nasution.

Uang Palsu Rp 1,2 Miliar dari Pabrik di Bekasi Mau Dijual Rp 300 Juta

Mereka adalah pejabat di Universitas Jambi. Yang pertama ada eks Guru Besar, Prof Sihol Situngkir (SS); Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Sistem Informasi, Rayandra; Kepala Unit Pelaksana Teknis Layanan Dasar, Sri Wahyuni; serta Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Yatno.

“Tidak ditahan tapi, karena mereka kan selalu kooperatif dalam setiap pemeriksaan,” kata dia, Selasa, 20 Agustus 2024.

Jokowi Minta Maaf ke Jajaran TNI-Polri, 10 Tahun Pimpin Indonesia Masih Ada yang Kurang

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Hal ini adalah tindak lanjut dari pengungkapan kasus yang dilakukan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri. Tersangka Sihol Situngkir berhubungan langsung dengan agensi penyedia ferienjob. Sementara tiga orang lain merekrut mahasiswa.

Jokowi Minta TNI-Polri Jadi Pelindung bagi Korban Kekerasan

Untuk sementara, ada 83 mahasiswa yang jadi korban TPPO dengan modus ferienjob tersebut di sana. Tapi, berdasar data pendaftaran ada 106 mahasiswa. Adapun mereka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

“Iya dugaannya mereka (tersangka) dapat imbalan. Masih didalami oleh penyidik peran lebih lanjut masing-masing tersangka ya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polri mencokok salah satu buron kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman, ER alias EW (39). Hal itu diungkap Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti.

"Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO Ferienjob tertangkap di Italia," kata dia, Kamis, 13 Juni 2024.

Ilustrasi garis polisi.

Photo :
  • Pixabay

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu menambahkan, yang bersangkutan tertangkap di Italia pada Rabu, 12 Juni 2024. Divhubinter Polri, kata dia, bersama Bareskrim bakal mengirim tim membawa pulang ER alias EW.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya