KPK Minta Menteri Investasi-Wamen Kominfo Lapor LHKPN usai Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi Lantik Menteri ESDM, Menkumham, dan Wakil Menkominfo di Istana
Sumber :
  • VIVA/ Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengirimkan surat imbauan permintaan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, dan Wakil Menteri Kominfo Angga Raka Prabowo setelah resmi dilantik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Hampir Rp 1 Triliun Ditemukan di Rumah Zarof Ricar, KPK Dorong RUU Pembatasan Uang Kartal Disahkan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa surat imbauan permintaan tersebut dimintakan untuk para menteri dan wakil menteri khusus ketika awal menjabat.

"Untuk Menteri Investasi, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, KPK akan mengirimkan surat imbauan penyampaian LHKPN khusus awal menjabat," ujar Tessa Mahardhika di Jakarta pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Jadi Tersangka Korupsi, Tom Lembong Punya Harta Rp 101 Miliar tapi Tak Ada Rumah dan Kendaraan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Tessa mengatakan bahwa sejatinya Rosan tercatat sudah lapor LHKPN ketika menjabat sebagai Wakil BUMN, maka itu diminta untuk kembali lapor LHKPN. Namun, untuk Angga Raka tercatat belum pernah melaporkan aset harta kekayaannya.

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rugikan Negara Rp 100 Miliar

"Wamen Kominfo, Angga Raka Prabowo belum Pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN. Akan disurati oleh KPK," kata Tessa.

Selain itu, Tessa menyebut Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi, dan Kepala BPOM Taruna Ikrar.

"Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, dan Kepala BPOM, belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN. Akan disurati oleh KPK," lanjutnya.

Oleh karena itu, Tessa menyebut KPK meminta kepada para menteri dan wakil menteri untuk segera melaporkan LHKPN pribadinya paling lambat 3 bulan setelah resmi dilantik.

"Adapun berdasarkan data KPK, untuk Menteri Hukum dan HAM, Bapak Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM, Bapak Bahlil Lahadalia sudah patuh menyampaikan laporan LHKPN periodik 2023, sehingga cukup melaporkan kembali secara periodik pada Tahun 2025 nanti," tukasnya.

Sebelumnya diwartakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Bahlil Lahadalia menjadi Menteri ESDM menggantikan Arifin Tasrif di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 19 Agustus 2024.

Selain itu, Jokowi juga melantik Supratman Andi Agtas menjadi Menteri Hukum dan HAM menggantikan Yasonna Laoly. Kemudian, Rosan Roeslani dilantik jadi Menteri Investasi/Kepala BKPM menggantikan Bahlil.

Selanjutnya, Jokowi juga mengangkat Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo).

Pengangkatan Bahlil, Supratman dan Rosan sebagai Menteri berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Sedangkan, Angga Raka diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52M tahun 2024 tentang pengangkatan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Dalam pelantikan tersebut, hadir Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan.

Kemudian Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono, Menkominfo Budi Arie Setiadi. Lalu, Wiranto selaku Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Selanjutnya, Presiden Jokowi membacakan sumpah jabatan yang diikuti oleh Bahlil, Supratman, Rosan dan Angga.

Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara.

Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya