Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Crazy Rich PIK Helena Lim pada 21 Agustus
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Crazy Rich Partai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim bakal menjalani sidang terkait kasus dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 21 Agustus 2024.
"Penetapan hari sidangnya sudah ada, Rabu, 21 Agustus 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar pada Senin, 19 Agustus 2024.
Yang bersangkutan bakal disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Pada sidang tersebut, cuma Helena Lim yang akan menjalani sidang. Sedangkan, tersangka lain masih menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Iya baru Helena yang ada penetapannya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas dakwaan terdakwa Helena Lim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan pelimpahan dakwaan juga dilakukan atas terdakwa Reza Driansyah dan Suparta.
"JPU Kejari Jaksel pada hari ini Selasa, 13 Agustus 2024 telah melimpahkan tiga berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap RZ, S, dan H," kata Harli di Jakarta pada Selasa, 13 Agustus 2024.