Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Crazy Rich PIK Helena Lim pada 21 Agustus

Pemeriksaan Helena Lim Crazy Rich PIK di Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Crazy Rich Partai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim bakal menjalani sidang terkait kasus dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Kejagung Blak-Blakan soal Peran Bos Sriwijaya Air dalam Kasus Korupsi Timah

"Penetapan hari sidangnya sudah ada, Rabu, 21 Agustus 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar pada Senin, 19 Agustus 2024.

Foto kuntadi dan harli siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Terkuak, Hendry Lie Balik ke Indonesia Diam-diam Gegara Masa Berlaku Paspor Habis

Yang bersangkutan bakal disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Pada sidang tersebut, cuma Helena Lim yang akan menjalani sidang. Sedangkan, tersangka lain masih menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Iya baru Helena yang ada penetapannya," kata dia.

Sambil Menangis, Eks Petugas Rutan KPK Menyesal Terima Uang Pungli

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas dakwaan terdakwa Helena Lim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan pelimpahan dakwaan juga dilakukan atas terdakwa Reza Driansyah dan Suparta.

"JPU Kejari Jaksel pada hari ini Selasa, 13 Agustus 2024 telah melimpahkan tiga berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap RZ, S, dan H," kata Harli di Jakarta pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Buka Peluang Jadikan Tersangka Korporasi Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih mengusut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara (Mal

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024