Respons Kejaksaan Agung Soal Jessica Wongso Mau Ajukan PK Jika Punya Bukti Baru
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap menghadapi upaya hukum dari terpidana Jessica Kumala Wongso, yang mau mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan pasca bebas bersyarat. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar.
"Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK, maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya," ujar Harli pada Senin, 19 Agustus 2024.
Kata dia, PK adalah hak setiap terpidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Secara lugas menyatakan, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada MA. Jadi berpulang kepada yang bersangkutan apakah akan menggunakan hak mengajukan PK atau tidak," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jaksa akan mempelajari PK yang akan diajukan Jessica jika yang bersangkutan jadi mengajukannya. Jika ada bukti baru, tentu pihaknya tidak akan gentar.
"Tentu harus dipahami sesuai hukum acara juga ada alasan-alasan pengajuan PK, misalnya apakah benar ada bukti baru (novum) atau apakah benar ada kekeliruan atau kekhilafan hakim," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, salah satu tim hukum terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam mengatakan Jessica akan tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Hidayat mengatakan, kemungkinan PK ke Mahkamah Agung didaftarkan pihaknya minggu depan.
"Oh PK tetap jalan ya, kita PK ya, mungkin minggu depan kita daftarkan," ujar Hidayat di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu, 18 Agustus 2024.