Respons Kejaksaan Agung Soal Jessica Wongso Mau Ajukan PK Jika Punya Bukti Baru

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap menghadapi upaya hukum dari terpidana Jessica Kumala Wongso, yang mau mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan pasca bebas bersyarat. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar.

5 Fakta Sadis Pembunuhan Aktor Sandy Permana

"Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK, maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya," ujar Harli pada Senin, 19 Agustus 2024.

Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Motif Anak Majikan Bunuh Satpam di Bogor, Kesal Diadukan Sering Pulang Malam

Kata dia, PK adalah hak setiap terpidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Secara lugas menyatakan, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada MA. Jadi berpulang kepada yang bersangkutan apakah akan menggunakan hak mengajukan PK atau tidak," ucapnya.

Kejagung: Total Kerugian Kasus Impor Gula Tom Lembong Capai Rp578 Miliar

Lebih lanjut dia mengatakan, jaksa akan mempelajari PK yang akan diajukan Jessica jika yang bersangkutan jadi mengajukannya. Jika ada bukti baru, tentu pihaknya tidak akan gentar.

"Tentu harus dipahami sesuai hukum acara juga ada alasan-alasan pengajuan PK, misalnya apakah benar ada bukti baru (novum) atau apakah benar ada kekeliruan atau kekhilafan hakim," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, salah satu tim hukum terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam mengatakan Jessica akan tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Hidayat mengatakan, kemungkinan PK ke Mahkamah Agung didaftarkan pihaknya minggu depan.

"Oh PK tetap jalan ya, kita PK ya, mungkin minggu depan kita daftarkan," ujar Hidayat di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap usai beri vonis bebas ke Ronald Tannur

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

Panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Siswanto mengaku tidak pernah menerima uang dari Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025