MA Tolak Gugatan Nurul Ghufron Soal Peraturan Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait dengan Peraturan Dewas KPK. Gugatan Nurul Ghufron soal Peraturan Dewas itu yakni terkait pelaksanaan sidang kode etik

Buntut Polemik Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK

"Amar putusan tolak permohonan keberatan HUM (hak uji materi)," bunyi putusan MA dikutip dari laman resmi pada Senin, 19 Agustus 2024.

Sidang Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KY Bentuk Dua Tim soal Dugaan Pejabat Inisial R di Kasus Ronald Tannur

Adapun, gugatan tersebut telah teregister dengan Nomor 26 P/HUM/2024 dan diputus hari ini Senin, 19 Agustus 2024.

Dalam gugatan tersebut, sidang dipimpin langsung oleh Irfan Fachruddin selaku Ketua Majelis, Lulik Tri Cahyaningrum selaku Anggota Majelis 1, Cerah Bangun selalu Anggota Majelis 2, dan Adi Irawan selaku Panitera Pengganti. 

Kejagung Ungkap Alasan Periksa Lagi Zarof Ricar dan 3 Eks Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melakukan gugatan ke PTUN dan Mahkamah Agung (MA). Gugatan tersebut dilayangkan untuk Dewas KPK.

Ghufron pun menjelaskan alasannya menggugat Dewas KPK ke PTUN dan MA. Ia menyebutkan bahwa gugatan itu tetap dalam rangka menghormati Dewas KPK.

"Jangan salah, malah ini penghormatan tertinggi saya kepada Dewas yang telah membentuk Peraturan Dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan Dewas juga. Jangan sampai Dewas lupa kalau pernah membentuk peraturan," ujar Nurul Ghufron pada Jumat, 3 Mei 2024.

Ghufron menjelaskan bahwa bentuk penghormatan dalam gugatannya itu yakni mendasar pada Peraturan Dewas. Ghufron kembali menjelaskan bahwa gugatannya itu dilakukan karena dugaan pelanggaran etik untuk dirinya telah melampaui batas atau daluwarsa.

"Jadi Dewas sendiri yang mengatur dalam Perdewas Nomor 4/2021 tentang tata cara penegakan kode etik. Dalam Pasal 23 diatur tentang daluwarsa, ya laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik yaitu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya," kata Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan gugatan ke Dewas itu bentuk penghormatannya karena sudah memberikan aturan tentang daluwarsa dugaan etik.

"Saya menggugat itu adalah penghormatan terhadap Dewas yang telah mengatur adanya daluwarsa laporan, agar Dewas yang sudah membuat, menegakkan peraturannya tidak melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri," ungkap dia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Kejagung Cari Bukti Keterlibatan Pejabat PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung masih mengumpulkan bukti dugaan keterlibatan salah seorang pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregoriu

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024