Supratman Agtas: Keputusan Dirjen Lapas Beri Bebas Bersyarat Jessica Wongso Sudah Sesuai Ketentuan

Menkumham Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VIVA - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menanggapi soal bebas bersyaratnya Jessica Wongso terpidana kasus pembunuhan Mirna Solihin pada Minggu, 18 Agustus 2024. Sebab, Jessica Wongso bersama Tim Kuasa Hukumnya berencana untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Memang, Supratman mengaku belum mengetahui persis kasus Jessica Wongso yang divonis 20 tahun penjara dan setiap tahun selalu mendapatkan remisi. Sehingga, kata dia, syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan itu dimungkinkan.

“Menurut saya, keputusan yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen Lapas untuk memberikan pembebasan bersyarat tentu sudah memenuhi ketentuan,” kata Supratman di Istana Negara pada Senin, 19 Agustus 2024.

Menkumham Supratman Andi Agtas

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Karena, lanjut dia, prinsipnya Indonesia sudah berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dulu. Menurut dia, dulu pemidanaan itu sifatnya untuk balas dengan tapi sekarang konsepnya adalah pemasyarakatan.

“Kalau pembinaan di Lapas sudah baik, maka tentu memungkinkan untuk dilakukan pembebasan bersyarat untuk bisa di luar walaupun tetap menjadi binaan Lapas itu sendiri,” ujar Politikus Partai Gerindra ini.

Kemudian, Supratman berbicara soal upaya hukum Peninjauan Kembali yang hendak diajukan Jessica Wongso. Sebagai warga binaan, kata dia, boleh-boleh saja melakukan upaya hukum jika ingin mengajukan.

“Beda antara dia masih di dalam. Kalau ini kan masih bebas bersyarat, kan masih warga binaan. Upaya hukum boleh saja dilaksanakan,” jelas dia.

Koleksi Mobil Mewah Eks Menkumham Yasonna Laoly yang Diperiksa KPK

Namun, Supratman belum bisa bicara lebih detail terkait kasus Jessica Wongso karena harus dipelajari terlebih dahulu apakah sudah menjalani hukuman 2/3 atau belum. Hanya saja, kata dia, sebagai warga negara memang berhak untuk mendapatkan itu.

“Saya belum tahu (soal ketentuan 2/3). Kalau dia sudah menjalankan 2/3 dari hukumannya, dia boleh berhak mendapatkan hal itu. Saya belum bisa berkomentar karena saya belum tahu masa hukuman yang dia jalani dan masa remisi yang didapatkan. Nanti saya akan lihat dulu,” pungkasnya.

Dituduh Curi Uang, Indri Dibunuh Pria TTM-an di Kamar Hotel
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Tiga pelaku pembunuhan telah ditangkap.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024