Profil Dadan Hindayana Jadi Kepala Badan Gizi Nasional yang Dilantik Jokowi Hari Ini

Presiden Jokowi melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
Sumber :
  • Youtube Setpres

Jakarta, VIVA – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), resmi melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pada Senin, 19 Agustus 2024, di Istana Negara, Jakarta.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024.

Hindayana, yang merupakan dosen di Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB), telah dipilih untuk mengemban tugas ini dalam rangka mengurus program makan gratis yang dikembangkan oleh Prabowo-Gibran. Berikut profilnya!

Pimpinan KPK Nawawi Cs Masih Aktif Sampai 20 Desember 2024

1. Profil Dadan Hindayana

Presiden Jokowi lantik Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana

Photo :
  • VIVA/Farhan
Dilantik Prabowo Jadi Gubernur Kalsel, Muhidin Belum Bertemu Paman Birin

Dadan Hindayana menempuh pendidikan Proteksi Tanaman di Institut Pertanian Bogor (IPB) dari tahun 1986 hingga 1990. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikannya di University of Bonn, Jerman, dan berhasil menyelesaikan studinya.

Dengan latar belakang akademis yang kuat, Dadan kemudian dikenal sebagai dosen aktif Entomologi dari IPB. Pengalaman dan pengetahuannya dalam bidang pertanian dan gizi, membuatnya dinilai cocok untuk mengemban tugas sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Penunjukannya ini juga menunjukkan komitmen Presiden dalam meningkatkan kualitas pelayanan gizi di Indonesia.

2. Tugas Dadan Sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Gibran tinjau uji coba makan bergizi gratis di SDN Tugu, Jebres, Solo, Jumat, 26 Juli 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Dadan merupakan orang pertama yang memegang posisi sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, sebuah lembaga baru yang didirikan pada 15 Agustus 2024 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.

Dadan akan menjalankan tujuh tujuan utama dalam menjalankan tugas pemenuhan gizi nasional. Ia bertanggung jawab atas koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis yang mencakup sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan gizi nasional.

Kedua, Dadan juga bertugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang-bidang tersebut, memastikan bahwa semua langkah operasional berjalan sesuai rencana.

Selain itu, Dadan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan, dan memberikan dukungan administrasi kepada seluruh bagian organisasi yang ada di dalamnya. Badan ini juga bertanggung jawab dalam mengelola barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

Tugas lainnya adalah menyediakan dukungan substantif bagi semua unsur organisasi di lingkungannya, serta mengawasi pelaksanaan tugas di seluruh lingkungannya. Terakhir, Dadan wajib melaksanakan tugas yang diberikan langsung oleh Presiden.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya