Dilantik Jokowi Jadi Menkumham, Segini Harta Kekayaan Supratman Andi Agtas
- Youtube Setpres
Jakarta, VIVA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Supratman Andi Agtas menjadi Menteri Hukum dan HAM menggantikan Yasonna Laoly. Supratman, diketahui memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 18.403.050.249.
Harta kekayaan Supratman Andi itu tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Dalam LHKPN pribadinya, diketahui Supratman melaporkan harta kekayaannya pada 28 Maret 2023 dengan masa periodik tahun 2022. Ia saat itu masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
Supratman tercatat memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan sebanyak Rp 8.326.750.548. Tanah itupun terbagi-bagi di sejumlah wilayah seperti di kota Palu, Jakarta Utara, kota Tolitoli, dan kota Bogor.
Semua tanah dan bangunannya tercatat hasil sendiri. Kemudian, ia juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 532.100.000 yang terdiri dari mobil Toyota Alphard S 2.4 AT dan Toyota Inova Venturer 2-4AT.
Supratman juga tercatat memiliki harta berupa kas dan setara kas sebanyak Rp 5.503.884.916. Kemudian, ia juga memiliki surat berharga Rp 5.861.314.785.
Supratman tidak memiliki harta berupa harta yang bergerak dan harta lainnya. Tetapi, ia masih punya hutang sebanyak Rp 1.821.000.000.
Sebelumnya diwartakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Bahlil Lahadalia menjadi Menteri ESDM menggantikan Arifin Tasrif di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 19 Agustus 2024.
Selain itu, Jokowi juga melantik Supratman Andi Atgas menjadi Menteri Hukum dan HAM menggantikan Yasonna Laoly. Kemudian, Rosan Roeslani dilantik jadi Menteri Investasi/Kepala BKPM menggantikan Bahlil.
Selanjutnya, Jokowi juga mengangkat Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo).
Sementara, pengangkatan Bahlil, Supratman dan Rosan sebagai Menteri berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Sedangkan, Angga Raka diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52M tahun 2024 tentang pengangkatan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Dalam pelantikan tersebut, hadir Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan.
Kemudian Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono, Menkominfo Budi Arie Setiadi. Lalu, Wiranto selaku Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Selain itu, hadir juga Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Selanjutnya, Presiden Jokowi membacakan sumpah jabatan yang diikuti oleh Bahlil, Supratman, Rosan dan Angga.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undang dengan selurus-lurusnya, demi Dharma bakti saya kepada bangsa dan negara.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjujung etika jabatan berkerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab."