Dikabari Kemarin, Hasan Nasbi Siap Bekerja jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
- VIVA/ Ahmad Farhan Faris
Jakarta, VIVA – Akan dilantik sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengaku baru dikabari untuk mengisi lembaga baru tersebut. Hasan Nasbi akan dilantik pagi ini oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 15 Agustus 2024.
"Saya dikabari kemarin, kemarin pagi," kata Hasan.
Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga baru yang dibentuk di akhir era pemerintahan Presiden Jokowi. Pembentukannya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Presiden, yang diundangkan sejak tanggal 15 Agustus 2024.
Hasan mengatakan, sejauh ini komunikasi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi sudah sangat baik. Apakah itu komunikasi verbal maupun non-verbal, sehingga menjadi layak berita.
"Kalau Pak Jokowi kan komunikasinya luar biasa, komunikasi verbal dan non verbalnya jago. Apa saja yang dilakukan dan kelua dari Pak Jokowi kan jadi berita kan," kata pendiri Cyrus Network tersebut.
Dia memastikan, saat ini akan bekerja untuk membangun komunikasi pemerintahan di era Presiden Jokowi. Namun seperti apa tugasnya ke depan, Hasan belum bisa menjabarkannya.
"Kita tunggu selesai dilantik baru kita kasih tahu," katanya.
Lembaga Baru, Kantor Komunikasi Kepresidenan
Presiden Joko Widodo membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan. Langkah ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Presiden, yang diundangkan sejak tanggal 15 Agustus 2024.
Dalam Pasal 1 beleid tersebut, disebutkan, Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kantor Komunikasi Kepresidenan ini akan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, dan Juru Bicara Presiden.
Pada Perpres juga dikatakan, Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden. Perpres itu juga mengatur soal juru bicara presiden. Jubir bakal bertanggung jawab kepada kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam setiap tugasnya.
Sementara untuk jumlah juru bicara presiden diserahkan kepada presiden. Jubir bisa menerima penugasan langsung dari presiden selama menjalankan tugasnya.
"Juru Bicara Presiden mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, keterangan, dan pernyataan resmi Presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik," begitu bunyi pasal 18 aturan tersebut.