Aktivitas Jessica Wongso 8,5 Tahun di Lapas, Ajari Napi Lain Bahasa Inggris

Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menjelaskan perihal kelakukan baik Jessica selama ada di dalam tahanan 8,5 tahun lamanya.

Lapas Pemuda Tangerang dan Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu di Kandang Burung

Otto mengatakan, pembebasan bersyarat terhadap Jessica bukan atas pengajuan pihak kuasa hukum. 

Diketahui, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024 atas kasus pembunuhan berencana kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Jessica Wongso Pamer Bakat Baru di TikTok, Cover Lagu Viral Usai Bebas dari Penjara

Hingga kini status terpidana Jessica pun telah terlepas usai resmi mendapatkan keputusan bebas bersyarat.

"Saya tidak bohong, boleh kalian tanya, saya tanya tadi, sebenarnya Jessica keluar karena apa? Dia bilang, semua aturan-aturan yang ada di dalam persyaratan itu semuanya dia penuhi," ujar Otto, dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 18 Agustus 2024.

Dimutasi Buntut Viralkan Napi Pesta Narkoba di Dalam Bui, Petugas Lapas Robby Sebut Punya Bukti Kuat

Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, Jessica Kumala Wongsa kini mendapat pembebasan bersyarat dari hukuman 20 tahun penjara pada minggu 18 Agustus 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Otto menjelaskan, selama ini diperlihatkan di dalam persidangan seolah Jessica berkelakuan buruk.

Namun dalam kenyataannya, selama delapan tahun setengah mendekam di penjara, Jessica justru berkelakuan baik dan mendapatkan pembebasan bersyarat lebih awal.

Jessica mendapatkan remisi potongan masa hukuman selama 58 bulan 30 hari dari vonis 20 tahun, atas Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana selama ditahan di Lapas Pondok Bambu.

Jessica mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Selama menjalani Pembebasan Bersyarat, Jessica diwajibkan lapor diri kepada Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara, lalu akan terus menjalani pembinaan sampai 27 Maret 2032.

"Ini yang mestinya kan saya yang mengajukan surat supaya dia dikeluarkan, kan wajar kalau lawyer ingin mengeluarkan. Saya engga, saya enggak pernah mengajukan surat. Boleh cek, Kami tim enggak pernah ajuin surat, tiba-tiba ketahuan dia mendapatkan itu. Wah kaget juga, tadi udah di Lapas saya tanya juga. Kenapa? karena saya sendiri shock juga kan, bercampur senang," ujarnya. 

Selama ditahan di Lapas Pondok Bambu, Jessica pun banyak beraktivitas bermanfaat dengan mengajari terpidana lain berbagai keahlian.

"Iya jadi mungkin dia berkelakuan baik di lapas ya, karena sebagaimana kita ketahui bahwa memang, ya kemarin-kemarin saya enggak berani ngomong, tapi memang sungguh selama di lapas dia juga banyak bermanfaat lah. Dia juga mengajari orang berbahasa Inggris," ujarnya. 

Jessica juga kerap membuat kerajinan tangan selama berada di Lapas Pondok Bambu, yang dibuat Jessica tersebut bahkan pernah diberikan kepada cucu Otto sebagai kado ulang tahun.

"Ada satu bukti saya akan tunjukkan. Ini adalah waktu cucu saya lahir, 8 tahun yang lalu. Dia di lapas, dia dengar cucu saya lahir, dia bikin ini. Hasil kerajinan tangan dia sendiri di lapas ini, dia serahkan," ujarnya.

Jessica mengaku kerajinan yang dibuatnya berawal dari dirinya belajar bersama narapidana lain.

"Pada saat itu, teman-teman saya yang di lapas, bikin kerajinan tangan seperti ini. Jadi saya berniat untuk belajar, kebetulan cucunya (Otto) baru lahir. Jadi saya berniat memberikan sesuatu, keterbatasan yang saya punya. Jadi saya bikin ini," ujar Jessica.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya