Otto Hasibuan Kaget Dengan Bebasnya Jessica
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku kaget saat mendengar bahwa kliennya akan bebas dari Lapas lebih cepat dari perkiraan.
Namun dalam hal ini Otto mengaku sangat bersyukur dengan proses pembebasan bersyarat ini dan membandingkan Jessica dengan para terpidana di kasus pembunuhan Vina.
"Ini Puji Tuhan lah ya, bahwa Jessica bisa keluar, kami juga surprise (terkejut) ya karena seharusnya kan 20 tahun, tapi belum 20 tahun dia sudah keluar," ujar Otto dalam keterangannya, Minggu 18 Agustus 2024.
Otto mengaku tidak mengetahui secara detail alasan Jessica bisa mendapat pembebasan bersyarat lebih cepat. Otto hanya menduga bahwa salah satu pertimbangan Jessica bisa bebas cepat, berkaitan dengan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
"Saya belum berbincang detail sama Kepala Lapas tapi saya mendengar bahwa memang ini remisi yang luar biasa diberikan Jessica karena dia juga super-super berkelakuan baik di dalam," ujarnya.
Otto pun meminta bantuan semua pihak termasuk media massa untuk mengawal kasus Jessica. Otto ingin Jessica bisa merasakan hukuman yang adil dan membandingkan Jessica dengan para terpidana di kasus pembunuhan Vina.
"Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya pada media massa karena waktu di dulu kita tahulah bagaimana situasi yang ada pada waktu itu tidak banyak media yang memberikan perhatian kepada Jessica, tidak seperti di kasus Vina betul-betul membela kepentingan para terpidana. Mudah-mudahan bisa dibantu, dibantu untuk adil saja," ujarnya.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari pada Minggu 18 Agustus 2024.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Deddy dalam keterangannya, Minggu 18 Agustus 2024.
Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
"Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta," ujarnya.
Deddy mengatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.