Usai Bebas Bersyarat, Jessica Tidak Bisa Bebas Bepergian ke Luar Negeri
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA - Meski sudah bebas secara bersyarat, Jessica Kumala Wongso tetap harus izin jika ingin bepergian ke luar negeri.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, harus mengajukan izin jika pergi ke luar negeri meski sudah bebas bersyarat.
Andika mengatakan, izin hanya dapat diajukan dalam keadaan darurat, seperti berobat.
"Untuk kepentingan tertentu boleh, atas izin Menteri Hukum dan HAM yang diajukannya ke Bapas, Nanti Bapas yang meneruskan ke Menteri Hukum dan HAM. Misalnya dalam keadaan darurat harus berobat," ujar Andika di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Minggu 18 Agustus 2024.
Andika mengatakan pihak terkait akan memberikan pendampingan jika dibutuhkan. Andika juga menegaskan Jessica masih berstatus warga binaan Bapas.
"Apa-apa nanti berkembang saat pemberian izin. Apakah dengan pendampingan, atau istilah pengawalan, itu nanti izin itu disesuaikan dengan kondisi dan situasi, Karena dia di bawah bimbingan langsung oleh Bapas, dia sekarang jadi klien sampai 27 Maret 2032. Nah itu dia berkomunikasi dan berinteraksi di bawah bimbingan Bapas," ujarnya.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Minggu 18 Agustus 2024. Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.
Jessica dalam hal ini mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Jessica sendiri mulai ditahan sejak 30 Juni 2016.
Jessica sebelumnya menerima pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Jessica pun akhirnya dinyatakan bersalah membunuh Mirna dengan cara menaruh racun sianida dalam kopi.