Bebas Bersyarat, Jessica Wongso: Saya Sudah Maafkan yang Telah Lakukan Buruk, Tak Ada Lagi Kebencian

Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, Jessica Kumala Wongsa kini mendapat pembebasan bersyarat dari hukuman 20 tahun penjara pada minggu 18 Agustus 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, Jessica Kumala Wongsa mendapatkan pembebasan bersyarat dari hukuman 20 tahun penjara pada minggu 18 Agustus 2024.

Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin

Dalam keterangannya di hadapan awak media, Jessica mengaku saat ini dirinya telah memaafkan semua pihak yang berbuat buruk kepadanya.

"Pada waktu awal itu terjadi saya merasakan sangat sedih sekali ya, tapi sejalannya waktu, dan sekarang ini saya sudah memaafkan yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya," ujar Jessica di kawasan Senayan Jakarta Pusat, Minggu 18 Agustus 2024.

Sidang PK Kasus Kopi Sianida, Jaksa Telisik Keaslian Rekaman CCTV yang Diserahkan Pengacara Jessica

Jessica Kumala Wongso mengucapkan rasa terima kasih usai bebas bersyarat dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin pada 2016 lalu.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jessica mengatakan sudah tidak ada lagi kebencian dalam hatinya. 

Jaksa Minta Hakim Tolak PK Jessica di Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

"Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang sudah plong saja," ujarnya 

Jessica saat ini telah bebas bersyarat hari ini dari Lapas Pondok Bambu, namun Jessica tetap harus menjalani wajib lapor hingga 2032.

Jessica mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016.

Jessica sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas putusan pengadilan negeri, banding di pengadilan tinggi, kasasi di Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. 

Jessica dinyatakan bersalah membunuh Mirna dengan cara menaruh racun sianida dalam kopi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya