Dokter PPDS Bisa Lapor ke Kemenkes Kalau Dibully oleh Senior, Begini Caranya!
- Freepik
Jakarta, VIVA – Praktik bullying di institusi pendidikan kedokteran di Indonesia telah menjadi rahasia umum, terutama di lingkungan yang menuntut hierarki ketat seperti sekolah kedinasan dan program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Praktik bullying seringkali dilakukan dengan alibi "pendewasaan" atau "pembentukan karakter," meskipun dampaknya bisa merusak psikologis dan moral peserta didik.
1. Banyak Laporan Bullying di PPDS
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah menerima banyak laporan terkait praktik bullying dalam program pendidikan dokter spesialis (PPDS),menunjukkan bahwa isu ini sangat serius dan meluas.
"Laporan bullying cukup banyak, makanya ada program transformasi kesehatan dalam undang-undang kesehatan, yang juga ada dalam instruksi Kementerian Kesehatan,” kata Mohammad Syahril, Juru Bicara Kemenkes RI, dilansir dari Youtube tvOne pada Kamis, (15/8/2024).
Laporan-laporan ini mengungkapkan berbagai bentuk perlakuan tidak etis, mulai dari kekerasan verbal dan fisik, pemungutan uang yang tidak penting, hingga pembebanan jam kerja yang berlebihan, yang dialami oleh para calon dokter spesialis selama masa pendidikan mereka.
2. Upaya Kemenkes RI Terhadap Praktik Bullying
Sebagai tanggapan terhadap meningkatnya kasus bullying, Kemenkes RI telah mengimplementasikan berbagai langkah untuk mengatasi budaya bullying di lingkungan pendidikan kedokteran.
Kemenkes menerapkan regulasi baru dan menegaskan sanksi tegas bagi para pelaku bullying. Regulasi itu dimuat dalam Instruksi Menteri Kesehatan (IMENKES) RI Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Sanksi bagi pelaku bullying terbagi menjadi tiga kategori yaitu ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang melibatkan skorsing selama tiga bulan, dan sanksi berat mencakup penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian sebagai pegawai, atau larangan mengajar.
Sedangkan bagi peserta didik, sanksi berat dapat berupa pengembalian kepada penyelenggara pendidikan atau dikeluarkan dari PPDS.
Aturan ini mencakup berbagai instruksi yang harus dipatuhi oleh seluruh staf rumah sakit, tenaga pendidik, peserta didik, hingga direktur utama, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang kondusif.
Kemenkes juga menjamin perlindungan bagi korban yang melaporkan tindakan perundungan yang mereka alami, memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa rasa takut akan intimidasi dari pelaku.
Bagi dokter PPDS yang ingin melaporkan tindakan bullying bisa dilakukan oleh korban atau saksi melalui tautan https://perundungan.kemkes.go.id atau nomor telepon/WhatsApp 0812-9979-9777.