Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Akan Tetap Ajukan PK
- VIVA.co.id/
Jakarta, VIVA – Salah satu tim hukum terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan Jessica akan tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Hidayat mengatakan, kemungkinan PK ke Mahkamah Agung didaftarkan pihaknya minggu depan.
"Oh PK tetap jalan ya, kita PK ya, mungkin minggu depan kita daftarkan," ujar Hidayat di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu 18 Agustus 2024.
Tim hukum Jessica Wongso mengaku memiliki bukti baru (novum) atas PK tersebut dam meminta publik menunggu tanggal mainnya.
"Oh pasti novum baru, kalau nggak ada novum, nggak mungkin kita PK gitu. Nanti kalau PK-nya setelah pendaftaran ajalah ya, novumnya apa aja. Oke ya, kita tunggu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat dari lapas Pondok Bambu, Minggu 18 Agustus 2024.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ujar Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 18 Agustus 2024.
Deddy mengatakan bahwa Jessica telah berkelakuan baik dan mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujarnya.
Diketahui Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 dan menerima pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
"Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta," ujarnya.
Deddy menjelaskan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.