Usai Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Ingin Makan Sushi

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur, Minggu 18 Agustus 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur, Minggu 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan Jessica usai bebas ingin makan sushi.

Wanita Pembunuh Pelajar SMP dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara

"Kita akan ajak Jessica makan siang dulu, dia ingin makan sushi katanya," ujar Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Minggu 18 Agustus 2024.

Terpidana kasus pembunuhan Kopi Sianida Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas II A Perempuan Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu 18 Agustus 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/
Bertemu Jessica di kafe, Netizen Salfok 2 Pengacaranya Cuma Minum Air Putih: Kenapa Ga ikut Ngopi?

Otto mengatakan, Jessica masih mengurus administrasi pembebasan bersyarat. Ia pun berharap proses administrasi berjalan lancar sehingga Jessica bisa kembali ke keluarganya.

"Dari kejaksaan administrasi dan akan ke Bapas, proses terakhirnya nanti di Bapas," ujarnya.

Terpopuler: Cerita Chef Roberto Fiorini Layani Paus Fransiskus, hingga Penampilan Jessica Wongso

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Jessica Kumala Wongso bebas lantaran mendapat bebas bersyarat dengan remisi 58 bulan 30 hari.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu 18 Agustus 2024. 

Jessica diketahui ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Jessica dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan cara dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.

"Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta," ujarnya. 

Deddy mengatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya