Usai Bebas Bersyarat, Jessica Wongso: Terima Kasih Dukungannya Selama Ini

Jessica Kumala Wongso mengucapkan rasa terima kasih usai bebas bersyarat dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin pada 2016 lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Jessica Kumala Wongso mengucapkan rasa terima kasih usai bebas bersyarat dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu. 

Mantan Pacar Mario Dandy Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2024

"Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini," ujar Jessica kepada wartawan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara, Minggu 18 Agustus 2024. 

Terpidana kasus pembunuhan Kopi Sianida Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas II A Perempuan Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu 18 Agustus 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/
Akun Instagram, TikTok, dan Twitter Jessica Wongso usai Bebas Bersyarat, Pengikutnya Ratusan Ribu!

Saat ditanya lebih lanjut perasaannya usai bebas dari tahanan, Jessica tidak menjelaskan lebih lanjut. 

"Nanti kita kumpul lagi ya untuk bicara lebih lanjut," ujarnya. 

Jessica Wongso Pamer Bakat Baru di TikTok, Cover Lagu Viral Usai Bebas dari Penjara

Diketahui terpidana kasus pembunuhan dengan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, dinyatakan bebas hari ini, Minggu 18 Agustus 2024.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica mendapat remisi hampir lima tahun alias 58 bulan, lantaran dirinya berkelakuan baik.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik. Berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Minggu 18 Agustus 2024.

Deddy menjelaskan, dasar Jessica dinyatakan bebas bersyarat adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

"Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya