Jessica Wongso Tersenyum Lebar saat Keluar dari Lapas Usai Bebas Bersyarat
- VIVA/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Jessica Kumala Wongso, yang sebelumnya terpidana dalam kasus kopi sianida yang menyebabkan kematian Wayan Mirna Salihin, telah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024.
Sebelumnya, pada hari Sabtu, 17 Agustus 2024, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengonfirmasi bahwa kliennya akan meninggalkan Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada pukul 09.00 WIB.
Pada hari ini, Jessica Wongso meninggalkan lapas pukul 09.38 WIB dari Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta Timur. Ia didampingi oleh pengacaranya, Otto Hasibuan, serta Hidayat Bostam.
Jessica terlihat tersenyum lebar sambil melambaikan tangan kepada para wartawan. Ia mengenakan pakaian berupa kemeja biru dongker dan celana coklat. Penampilannya tampak tidak banyak berubah sejak persidangan pertama kali dimulai pada tahun 2016 hingga saat ini.
Keputusan untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso diambil karena penilaiannya sebagai narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Selama menjalani hukuman, Jessica telah memperoleh total remisi sebanyak 58 bulan dan 30 hari.
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu, 18 Agustus 2024.
Meski telah bebas bersyarat, Jessica Wongso masih harus memenuhi kewajiban lapor secara rutin hingga tahun 2032. Selama masa pembebasan bersyarat, ia akan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan terus menjalani pembimbingan hingga tanggal 27 Maret 2032.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ujar Deddy.
Akan tetapi jika Jessica tidak melapor dan melakukan pelanggaran hukum lagi di masyarakat, maka pemberian bebas bersyarat dapat dicabut dan ia akan dipanggil kembali ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa masa pidananya.