Arti Bebas Bersyarat yang Jessica Wongso Dapatkan Hari Ini
- VIVA/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, bebas bersyarat hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, telah mengumumkan bahwa kliennya dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Jessica dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 20 tahun penjara karena membunuh Wayan Mirna Salihin dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam di sebuah kafe di mal Jakarta. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica tidak berbuah hasil, sehingga vonis 20 tahun penjara tetap berlaku.
Meski demikian, Jessica memperoleh remisi total sebanyak 58 bulan 30 hari, atau hampir 5 tahun, karena dianggap telah menunjukkan perilaku baik selama di penjara. Pembebasan bersyarat Jessica didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Bebas bersyarat menandakan Jessica masih harus menjalani kewajiban lapor hingga tahun 2032. Pembebasan bersyarat sendiri telah diatur menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, yang menjelaskan tentang pengertian dan syarat-syarat pemberian bebas bersyarat kepada narapidana.
1. Apa itu Bebas Bersyarat?
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat, "bebas bersyarat" adalah bentuk pemberian hak kepada narapidana untuk menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan dengan syarat dan kewajiban tertentu yang harus dipatuhi.
Narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat masih dalam masa pengawasan. Mereka harus mematuhi syarat-syarat tertentu, seperti laporan berkala kepada pihak berwenang, dan tidak boleh melakukan tindak pidana lagi. Jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi, pembebasan bersyarat dapat dicabut.
Tujuan dari pembebasan bersyarat untuk memfasilitasi reintegrasi narapidana ke masyarakat dengan cara yang aman dan terkendali, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat.
2. Syarat Pemberian Bebas Bersyarat
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur tentang syarat pemberian bebas bersyarat kepada narapidana. Syarat ini meliputi beberapa ketentuan penting.
Pertama, narapidana harus telah menjalani sebagian masa pidananya sesuai ketentuan yang berlaku, dengan lama waktu yang ditentukan tergantung pada jenis pidana dan kejahatan yang dilakukan.
Kedua, narapidana harus menunjukkan perilaku baik selama berada di lembaga pemasyarakatan dan tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum atau pelanggaran disiplin yang serius.
Ketiga, narapidana juga harus memenuhi persyaratan administratif, seperti melakukan laporan berkala kepada petugas pengawasan dan memenuhi kewajiban-kewajiban lain yang ditetapkan. Pihak berwenang akan mengevaluasi rekam jejak dan sikap narapidana sebelum keputusan pemberian bebas bersyarat dibuat.
Jika narapidana tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, termasuk pelanggaran syarat yang telah ditetapkan, pemberian bebas bersyarat dapat dicabut dan narapidana akan dipanggil kembali ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa masa pidananya.