Lambaikan Tangan, Jessica Kumala Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu Jaktim

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024. Terlihat Jessica keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 09.39 WIB dengan mengenakan kaus biru tua.

Jessica Wongso Kembali Ajukan PK, Jaksa: Lagu Lama Judul Baru

Jessica pun didampingi pengacaranya dan sambil melambaikan tangan dan tersenyum ke arah awak media,  Selanjutnya Jessica meninggalkan Lapas Pondok Bambu untuk proses administrasi di Kejaksaan dan Bapas.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari. 

Ajukan PK Kedua, Jessica Wongso Minta Dibebaskan Dari Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu 18 Agustus 2024. 

Jaksa Nilai Jessica Wongso Manfaatkan Film Dokumenter Netflix Buat Tarik Simpati Masyarakat

Jessica diketahui mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dihukum 20 tahun penjara kasus kopi sianida berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

"Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta," ujarnya. 

Deddy mengatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pun mempersilakan Jessica mengajukan PK.

Jaksa Minta Hakim Tolak PK Jessica di Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024