Lambaikan Tangan, Jessica Kumala Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu Jaktim

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024. Terlihat Jessica keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 09.39 WIB dengan mengenakan kaus biru tua.

Bertemu Jessica di kafe, Netizen Salfok 2 Pengacaranya Cuma Minum Air Putih: Kenapa Ga ikut Ngopi?

Jessica pun didampingi pengacaranya dan sambil melambaikan tangan dan tersenyum ke arah awak media,  Selanjutnya Jessica meninggalkan Lapas Pondok Bambu untuk proses administrasi di Kejaksaan dan Bapas.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari. 

Terpopuler: Cerita Chef Roberto Fiorini Layani Paus Fransiskus, hingga Penampilan Jessica Wongso

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu 18 Agustus 2024. 

Penampilan Terbaru Jessica Wongso Saat Main Golf Curi Perhatian, Seperti Apa?

Jessica diketahui mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dihukum 20 tahun penjara kasus kopi sianida berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

"Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta," ujarnya. 

Deddy mengatakan Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
 

Wanita Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP dengan Kopi Sianida divonis 18 tahun penjar

Wanita Pembunuh Pelajar SMP dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara

Ayuk Findi Antika, terdakwa pembunuhan kopi sianida siswa SMP asal Kecamatan Sudimoro, Pacitan bernama Muhammad Rizqhi Saputra, divonis 18 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
11 September 2024