Dua Aktivis KNPB Jadi Tersangka Akibat Demo di Jayapura

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi Polresta Jayapura.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aman Hasibuan (Papua)

Jayapura, VIVA – Dua orang koordinator lapangan dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum. Keduanya diduga menjadi dalang aksi demonstrasi yang berlangsung di Jayapura pada Kamis (15/8/2024) lalu.

Kejagung Blak-Blakan soal Peran Bos Sriwijaya Air dalam Kasus Korupsi Timah

Wakapolresta Jayapura, AKBP Deni Herdiana, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap OB dan SL dilakukan setelah keduanya menolak membubarkan diri saat aksi demonstrasi. "Mereka berkumpul dan menutup jalan di Gedung Seni Budaya Expo Waena, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat," ujar Wakapolresta Jayapura AKBP Deni Herdiana dalam keterangan persnya, Sabtu (17/8)/2024).

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi

Photo :
  • VIVA.co.id/Aman Hasibuan (Papua)
Tom Lembong Klaim Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum, Dibantah Kejagung di Praperadilan

Menurut polisi, tindakan kedua tersangka telah melanggar Pasal 218 KUHP yang mengatur tentang penolakan untuk segera pergi dari tempat umum setelah diperintahkan oleh pihak berwajib.

"Mereka telah mengganggu ketertiban umum dan menghambat aktivitas masyarakat," tegas Deni didampingi Kabag Ops Kompol Clief Gerald P. Duwith, Kasat Reskrim AKP I Dewa Gde Ditya Krishnanda.

Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti untuk Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Polisi menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum yang dilakukan merupakan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

"Kami telah memberikan kesempatan kepada mereka untuk membubarkan diri secara damai, namun karena tidak diindahkan, maka kami mengambil tindakan tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Deni.

Said Didu saat tiba di Mapolresta Tangerang

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

Said Didu dipolisikan Ketua Apdesi karena konten di medsos soal proyek PSN di PIK 2. Said Didu dituding menyebarkan hoaks dan melakukan penyebaran nama baik.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024