Dua Aktivis KNPB Jadi Tersangka Akibat Demo di Jayapura

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi Polresta Jayapura.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aman Hasibuan (Papua)

Jayapura, VIVA – Dua orang koordinator lapangan dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum. Keduanya diduga menjadi dalang aksi demonstrasi yang berlangsung di Jayapura pada Kamis (15/8/2024) lalu.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Wakapolresta Jayapura, AKBP Deni Herdiana, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap OB dan SL dilakukan setelah keduanya menolak membubarkan diri saat aksi demonstrasi. "Mereka berkumpul dan menutup jalan di Gedung Seni Budaya Expo Waena, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat," ujar Wakapolresta Jayapura AKBP Deni Herdiana dalam keterangan persnya, Sabtu (17/8)/2024).

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi

Photo :
  • VIVA.co.id/Aman Hasibuan (Papua)
Budi Arie Diperiksa Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

Menurut polisi, tindakan kedua tersangka telah melanggar Pasal 218 KUHP yang mengatur tentang penolakan untuk segera pergi dari tempat umum setelah diperintahkan oleh pihak berwajib.

"Mereka telah mengganggu ketertiban umum dan menghambat aktivitas masyarakat," tegas Deni didampingi Kabag Ops Kompol Clief Gerald P. Duwith, Kasat Reskrim AKP I Dewa Gde Ditya Krishnanda.

3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebasnya Ronald Tannur Bakal Jalani Sidang Perdana 24 Desember

Polisi menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum yang dilakukan merupakan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

"Kami telah memberikan kesempatan kepada mereka untuk membubarkan diri secara damai, namun karena tidak diindahkan, maka kami mengambil tindakan tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Deni.

2 tersangka penyebar konten pornografi modus casting model di Polda Jatim.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan N dan S sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video pornografi dengan modus casting model. Ke

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024