Dua Aktivis KNPB Jadi Tersangka Akibat Demo di Jayapura

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi Polresta Jayapura.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aman Hasibuan (Papua)

Jayapura, VIVA – Dua orang koordinator lapangan dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum. Keduanya diduga menjadi dalang aksi demonstrasi yang berlangsung di Jayapura pada Kamis (15/8/2024) lalu.

Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online, Salah Satunya Pegawai Komdigi

Wakapolresta Jayapura, AKBP Deni Herdiana, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap OB dan SL dilakukan setelah keduanya menolak membubarkan diri saat aksi demonstrasi. "Mereka berkumpul dan menutup jalan di Gedung Seni Budaya Expo Waena, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat," ujar Wakapolresta Jayapura AKBP Deni Herdiana dalam keterangan persnya, Sabtu (17/8)/2024).

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi

Photo :
  • VIVA.co.id/Aman Hasibuan (Papua)
Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Jadi Tersangka, Diancam 10 Tahun Penjara

Menurut polisi, tindakan kedua tersangka telah melanggar Pasal 218 KUHP yang mengatur tentang penolakan untuk segera pergi dari tempat umum setelah diperintahkan oleh pihak berwajib.

"Mereka telah mengganggu ketertiban umum dan menghambat aktivitas masyarakat," tegas Deni didampingi Kabag Ops Kompol Clief Gerald P. Duwith, Kasat Reskrim AKP I Dewa Gde Ditya Krishnanda.

Kata Budi Arie soal Mantan Pegawainya Terlibat Judi Online

Polisi menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum yang dilakukan merupakan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

"Kami telah memberikan kesempatan kepada mereka untuk membubarkan diri secara damai, namun karena tidak diindahkan, maka kami mengambil tindakan tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Deni.

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula Dipertanyakan, Ini Alasannya

Penetapan tersangka terhadap eks Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Lembong sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang impor gula periode 2015-2023 dinilai kriminalisasi

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024