Ditjen Pas Benarkan Jessica Wongso Bakal Bebas Bersyarat Hari Ini

Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta –Jessica Kumala Wongso, dikabarkan bakal melaksanakan proses administrasi bebas bersyarat mulai hari ini Minggu, 18 Agustus 2024. Kabar tersebut disebarkan oleh Pengacara Jessica Otto Hasibuan.

Dukung Pelaku Industri Kopi Lokal, Bank Mandiri Kembali Gelar Jakarta Coffee Week 2024

Kabar mengenai bebasnya Jessica ini dibenarkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra.

"Betul hari ini teragenda beliau akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB),"kata Deddy kepada awak Media, Minggu Pagi.

Menikmati Akhir Pekan Tenang di Bogor, Pemandangan Hijau Ditemani Kopi dan Kudapan Lezat!

Jessica Kumala Wongso.

Photo :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

Diketahui sebelumnya, Otto Hasibuan menyebut kliennya Jessica Kumala Wongso akan segera bebas. Otto menyampaikan singkat soal kabar bebasnya Jessica Wongso dan saat ini juga sudah beredar undangan peliputan dari tim hukum Jessica ke awak media untuk menyaksikan bebasnya sang klien di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

10 Manfaat Menakjubkan Kopi Tanpa Gula bagi Kesehatan Tubuh

Dalam kasus yang menjeratnya, Jessica dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pidana 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016. Vonis itu sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Jessica terbukti bersalah karena memasukkan racun sianida ke minuman es kopi milik korban Wayan Mirna di kafe salah satu mal Jakarta.

Hakim menilai Jessica juga terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya itu.

Namun, dalam prosesnya, Jessica sempat mengajukan banding dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kasasi dan PK Jessica ditolak MA sehingga, ia tetap mesti jalani kurungan penjara 20 tahun.

Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.

Photo :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

Adapun undangan ke awak media terkait agenda konferensi pers atas bebasnya Jessica. Dalam undangan itu, tim hukum Jessica yang diwakili Otto Hasibuan rencananya akan menyampaikan keterangan pada Minggu, 18 Agustus 2024, di Lapas Pondok Bambu, Jaktim. Agenda itu tertulis akan dilakukan pada pukul 9.30 pagi.

"Demikian pemberitahuan/undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Tim Hukum Jessica Kumala Wongso Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., MM," demikian isi undangan konferensi pers tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya