Otto Hasibuan Sebut Jessica Wongso Bakal Bebas Bersyarat Besok

Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, di persidangan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Jakarta, VIVA – Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya bakal bebas bersyarat Minggu besok, 18 Agustus 2024. Jessica  merupakan terpidana kasus kopi sianida dengan korban Wayan Mirna Salihin.

"Direncanakan demikian., (bebas) bersyarat," kata Otto saat dikonfirmasi, pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Otto pun hanya menyampaikan singkat soal kabar bebasnya Jessica Wongso. Bahkan, saat ini juga sudah beredar undangan peliputan dari tim hukum Jessica ke awak media untuk menyaksikan bebasnya sang klien di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dalam kasus yang menjeratnya, Jessica dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pidana 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016. Vonis itu sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. 

Jessica Kumala Wongso dan pengacaranya, Otto Hasibuan.

Photo :

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Jessica terbukti bersalah karena memasukkan racun sianida ke minuman es kopi milik korban Wayan Mirna di kafe salah satu mal Jakarta.

Hakim menilai Jessica juga terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya itu.

Namun, dalam prosesnya, Jessica sempat mengajukan banding dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kasasi dan PK Jessica ditolak MA sehingga, ia tetap mesti jalani kurungan penjara 20 tahun.

Jessica Wongso Bawa Bukti Baru di Sidang PK, Potongan Video dari Stasiun TV

Adapun undangan ke awak media terkait agenda konferensi pers atas bebasnya Jessica. Dalam undangan itu, tim hukum Jessica yang diwakili Otto Hasibuan rencananya akan menyampaikan keterangan pada Minggu, 18 Agustus 2024, di Lapas Pondok Bambu, Jaktim. Agenda itu tertulis akan dilakukan pada pukul 9.30 pagi.

"Demikian pemberitahuan/undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Tim Hukum Jessica Kumala Wongso Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., MM," demikian isi undangan konferensi pers tersebut.

Sidang PK, Hakim Tanya soal Bukti Baru yang Diajukan Jessica Wongso


 

Kemenkumham Dipecah Jadi Tiga, Yusril Katakan Langkah Strategis dan Luar Biasa dari Prabowo
Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di PN Jakpus

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditegaskan jangan sampai melukai keadilan.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024