Potensi Calon Tunggal Pilkada di Jatim, Kampanye Kotak Kosong Dibolehkan
- VIVA
Surabaya, VIVA –  Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur berpotensi hanya diikuti pasangan calon tunggal melawan kotak kosong. Merujuk aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masyarakat boleh berkampanye untuk bumbung kosong.
Ada beberapa kabupaten/kota di Jatim yang diprediksi akan diikuti pasangan calon tunggal kepala daerah. Hal itu berdasarkan dua alasan yaitu dominasi tingkat keterpilihan figur dan banyaknya partai yang merekomendasi pasangan calon tertentu.
Sementara, beberapa pilkada yang diperkirakan akan diikuti pasangan calon tunggal antara lain Pilkada Kabupaten Sumenep, Pilkada Kabupaten Jember, Pilkada Kabupaten Kediri, dan Pilkada Kota Surabaya.Â
Bahkan, potensi calon tunggal mungkin juga terjadi di Pilgub Jatim dengan hanya diikuti Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Hal itu karena banyaknya partai yang rekomendasi dukungannya diborong duet Khofifah-Emil.Â
Dalam dinamikanya di Pilgub Jatim, hanya tersisa PKB dan PDIP yang belum mengeluarkan keputusan. Sementara, pendaftaran pasangan calon ke KPU tinggal 10 hari lagi.
Komisioner KPU Jatim Chairul Umam menjelaskan, pilkada yang hanya diikuti pasangan calon tunggal tak otomatis menang. Dia menekankan pemungutan suara tetap dilaksanakan dan calon tunggal akan berkompetisi melawan kotak kosong.
Nah, pasangan calon tunggal bisa dinyatakan terpilih apabila mendulang 50 persen plus satu dari total suara. Apabila kalah dari kotak kosong, maka posisi kepala daerah akan diisi oleh penjabat atau Pj yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.
"Berarti selama lima tahun itu akan diisi oleh Pj (Penjabat)," kata Chairul saat sosialisasi tahapan Pilgub Jatim di Surabaya pada Jumat kemarin, dikutip VIVA pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Chairul menambahkan, selain kampanye untuk pasangan calon, masyarakat juga berinisiasi melakukan kampanye untuk kotak kosong. Hal itu mengacu pada aturan kampanye yang berlaku.
Namun, ia bilang kampanye untuk kotak kosong tidak difasilitasi KPU. Begitu juga saat debat kandidat, tidak ada ruang bagi pendukung kotak kosong untuk menyampaikan gagasannya. "KPU tidak memfasilitasi untuk kampanye bumbung kosong," ujarnya.
Â