19.491 Napi di Sumut Terima Remisi HUT RI Ke-79, 607 Orang Langsung Bebas

Penyerahan remisi HUT Kemerdekaan RI Ke-79 di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S Putra (Medan)

Medan, VIVA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) menerbitkan remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79. Penerima remisi tercatat sebanyak 19.491 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumut.

Akademisi Universitas Andalas: Praktik Politik Uang Mulai Dianggap Sebuah Kelaziman

Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Sumut, 19.491 WBP dengan rincian remisi umum 1 atau pengurangan sebagian bagi Narapidana sebanyak 18.884 orang dan remisi umum 2 bagi narapidana dalam pengurangan seluruhnya atau langsung bebas sebanyak 607 orang.

Sementara, khusus pengurangan masa pidana untuk anak binaan, pengurangan masa pidana umum 1 bagi anak binaan sebanyak 100 orang, Pengurangan masa pidana umum 2 bagi anak binaan langsung bebas, sebanyak 7 orang.

Keroyok Tahanan Kasus Narkoba hingga Tewas, 6 Napi Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan

Remisi diberikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni kepada perwakilan WBP bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan, Sabtu 17 Agustus 2024.

“Rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali WBP." ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Agung Krisna.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Ilustrasi napi

Photo :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah

Oleh karena itu, Agung mengatakan pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang berkelakukuan baik, disiplin dan aktif dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini," sebut Agung.

Agung berpesan jadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. 

"Program pembinaan yang telah dijalani diharapkan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat warga binaan kembali kemasyarakat di kemudian hari,” tutur Agung.

Selain itu, peran Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana kini mengalami transformasi yang signifikan dengan fokus yang lebih kuat pada Pemulihan. Maka dari itu, WBP diajak untuk selalu berperan aktif mengikuti setiap program pembinaan yang dilaksanakan pada jajaran pemasyarakatan, terus mengembangkan potensi diri serta mematuhi tata tertib sehingga menjadi bekal mental positif saat kembali kemasyarakatan.

Pada kesempatan ini Agung juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak mulai dari pemerintah daerah prov/kab/kota,TNI/POLRI, BUMN/BUMD, pemerhati pemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media, seluruh stakeholder, dan masyarakat Sumatera Utara yang telah membantu pelaksanaan program pembinaan dan keamanan di Lapas/Rutan/LPKA di wilayah Sumatera Utara. 

"Kami sadar bahwa kami masih banyak kekurangan. Namun kami yakin dengan kebersamaan dan kerja sama seluruh pihak tugas mulia untuk melakukan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan dapat terlaksana dengan baik," kata Agung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya