Jokowi Bentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta, VIVA -Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan. Langkah ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Presiden, yang diundangkan sejak tanggal 15 Agustus 2024.
Dalam Pasal 1 beleid tersebut, disebutkan, Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Kantor Komunikasi Kepresidenan ini akan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi, dan Juru Bicara Presiden.
Pada Perpres juga dikatakan, Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Perpres itu juga mengatur soal juru bicara presiden. Jubir bakal bertanggung jawab kepada kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam setiap tugasnya.
Sementara untuk jumlah juru bicara presiden diserahkan kepada presiden. Jubir bisa menerima penugasan langsung dari presiden selama menjalankan tugasnya.
"Juru Bicara Presiden mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, keterangan, dan pernyataan resmi Presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik," begitu bunyi pasal 18 aturan tersebut.