Presiden Jokowi Resmi Bentuk Badan Gizi Nasional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri pidato tahunan MPR RI 2024
Sumber :
  • TV Parlemen

Jakarta, VIVA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Gizi Nasional. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Beleid tersebut mulai berlaku ketika diundangkan pada 15 Agustus 2024. 

Prabowo Minta Menteri Tidak Ragu Copot Anak Buah yang Bikin 'Ribet' Rakyat

Dalam Pasal 1 beleid tersebut dikatakan bahwa Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.

Kemudian Pimpinan yakni Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Sementara Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Working Memory Kasusnya Meningkat pada Anak, Kenali Sebab dan Solusinya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato Sidang Tahunan MPR 2024

Photo :
  • TV Parlemen

Masih dikutip dari Perpres itu, pembentukan Badan Gizi Nasional ini mempertimbangkan beberapa hal.

Irjen Sandi Nugroho Bicara Soal Kabar Terbaru Kortas Tipikor Polri

Pertama, dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas, perlu dilakukan optimalisasi terhadap penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional yang merupakan perwujudan hak asasi manusia.

Kemudian, dalam rangka pemenuhan gizi nasional, Pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.

"Untuk melaksanakan pelayanan dan pemenuhan gizi nasional secara terencana dan sistematis dengan tata kelola yang baik perlu dibentuk Badan Gizi Nasional," begitu bunyi Perpres Nomor 83 Tahun 2024, seperti dilihat Sabtu, 17 Agustus 2024.

Sedangkan pada Pasal 4 disebutkan fungsi-fungsi Badan Gizi Nasional, yakni teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional. 

Selanjutnya, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional. 

Lalu, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional; pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Adapun pada Pasal 5, disebutkan, sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional yaitu peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren; anak usia di bawah lima tahun; ibu hamil; dan ibu menyusui.

Nantinya, Badan Gizi Nasional mempunyai struktur organisasi, yang diatur dalam Pasal 6 beleid tersebut yakni terdiri atas Dewan Pengarah mencakup ketua, wakil ketua, dan 5 anggota. 

Dewan Pengarah selanjutnya diatur akan memiliki unsur tokoh kenegaraan, tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan TNI/Polri dan pensiunan PNS, dan/atau akademisi.

Kemudian Pelaksana mencakup Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, dan Inspektorat Utama.

Dalam Pasal 47, disebutkan bahwa masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku untuk 1 periode selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 periode berikutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya