Pratikno Jamin Paskibraka Tetap Pakai Jilbab, Jangan Dipersoalkan Lagi

Menteri Sekretaris Negara Pratikno
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Penajam Paser Utara - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengatakan ke depan jangan merubah kebiasaan Tim Paskibraka yang sudah terbiasa memakai hijab tetap dipakai. Hal ini menjawab sempat terjadinya polemik karena Tim Paskibraka 2024 ada yang melepaskan hijabnya.

Mensesneg Bilang Tidak Ada Kaji Ulang Capim KPK: Presiden Prabowo Mengikuti Usulan Sebelumnya

“Kita bersama-sama sudah putuskan yang biasa mengenakan hijab dipersilakan untuk mengenakan hijab. Ini sudah berlangsung lama tentang tradisi ini, jadi tidak perlu ada dipermasalahkan,” kata Pratikno di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris
Bertemu PM Lawrence Wong, Prabowo Bahas Investasi IKN Hingga Ketahanan Pangan

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyatakan tidak ada pemaksaan kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.

“Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," kata Yudian Wahyudi dalam keterangan di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur pada Rabu, 14 Agustus 2024

Basuki Ungkap Arahan Prabowo untuk Selesaikan IKN pada 2028

Menurut Yudian, pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Dia menyampaikan saat proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.

Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka," ujar Yudian. 

Dia mengatakan aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000," ujar Yudian.

Surat pernyataan itu mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pengukuhan Paskibraka dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024. "Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap, tampang Paskibraka. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya