Pilgub Sumut 2024, KPU Umumkan DPS Sebanyak 10.813.825 Pemilih
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan, VIVA – Hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024, berjumlah 10.813.825 orang.
Rekapitulasi DPS Pilgub Sumut tahun 2024, dipimpin Ketua KPU Sumut, Agus Arifin dan digelar di Grand City Hall Medan, Jumat sore, 16 Agustus 2024.
Anggota KPU Sumut, Robby Effendi, mengungkapkan dari DPS Pilgub Sumut 2024 tersebut, dengan perincian pemilih laki-laki sebanyak 5.324.444 orang dan pemilih perempuan mencapai 5.489.381 orang.
"DPS ini tersebar di 455 kecamatan, 6.110 desa/kelurahan, dan 25.223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Sumatera Utara," ucap Robby Effendi.
Robby Effendi juga menjelaskan bahwa setelah ditetapkan, data DPS ini akan dikembalikan ke masing-masing kabupaten/kota untuk diumumkan di kantor lurah dan menunggu tanggapan masyarakat.
"Proses ini dilakukan untuk menuju tahap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat kecamatan, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat kabupaten/kota," tutur Robby Effendi.