Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Eks Pj Walkot Pekanbaru
- VIVA.co.id/Natania Longdong
Riau, VIVA – Polda Riau telah memastikan dugaan keterlibatan mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun dalam kasus korupsi SPPD Fiktif.
Penyidik menyebutkan, Muflihun diduga memanipulasi perjalanan dinas hingga menggunakan rekening anak buah untuk melakukan transaksi keuangan.
“Muflihun mengakui (manipulasi tersebut),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi dikutip Jumat, 16 Agustus 2024.
Nasriadi pun mengatakan, Muflihun terakhir diperiksa sebagai saksi pada 12 Agustus lalu. Pria yang akrab disapa Uun itu diperiksa dengan 50 pertanyaan dari penyidik.
Polda Riau pun telah memanggil Muflihun dan sejumlah saksi, serta menyita barang bukti berupa 35 ribu tiket perjalanan dinas, dan 12 ribuan lembar SPJ (Surat Perjalanan Dinas) yang diduga fiktif.
Sebagai Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Riau waktu itu, modus yang dibuat Muflihun dengan cara memberikan perintah kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) untuk memasukkan nama THL (Tenaga Harian Lepas) tertentu, agar melaksanakan perjalanan dinas.
Tetapi, Tenaga Harian Lepas itu ternyata tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, namun menerima dana hingga ratusan juta rupiah.
“Muflihun mengakui menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas (sebagai pihak yang menerima uang) lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas. Alasannya, PPTK sedang tidak berada di tempat, di mana seharusnya penandatanganan kwitansi tersebut menjadi kewenangan PPTK selaku pengelola kegiatan,” jelas Nasriadi.
Kasus yang diduga alot ini juga membuat sejumlah warga kota Pekanbaru mendesak Polda Riau, untuk segera menetapkan status dari Muflihun dalam dugaan kasus korupsi SPPD fiktif.
“Kasus ini memunculkan polemik besar di kota Pekanbaru. Jadi supaya tidak menganggu aktivitas warga dan kondusifitas wilayah, sebaiknya segera dituntaskan. Tetapkan status bagi Muflihun dan siapa pun yang diduga terlibat,” ujar Andi Saleh, seorang warga kecamatan Lima Puluh.
Diketahui, syarat penetapan tersangka sudah terpenuhi, di mana dua alat bukti pun sudah ditemukan selama pemeriksaan Muflihun.
“Di banyak pemberitaan, Muflihun katanya sudah mengakui aksi tipu-tipunya dalam pelaksanaan perjalanan dinas. Dia tandatangani banyak kwitansi perjalanan dinas. (Polda Riau) Butuh apalagi untuk menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, warga kecamatan Rumbai Barat, Muhammad Ilham juga menginginkan Polda Riau segera menuntaskan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut. Menurutnya, gara-gara kasus SPPD, potret masyarakat di Kota Pekanbaru juga ikut-ikutan memburuk.
“Ya, jangan digantung statusnya. Segera selesaikan dan tuntaskan dugaan korupsi SPPD tersebut. Kami (warga Pekanbaru) semua menanggung malu kasus busuk ini,” ucap dia.
Sebagai informasi, Muflihun yang saat ini menjadi mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, kini kembali menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau atau Sekretaris Dewan.
Kasus dugaan SPPD fiktif sendiri diusut Polda Riau atas dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas atau pembuatan SPPD fiktif senilai miliaran rupiah. Kasus itu terjadi pada periode 2020-2021, saat Muflihun menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau.