Kantor Pemprov Jatim Digeledah KPK, Pj Gubernur: Enggak Ada Masalah

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. (Humas Pemprov Jatim)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya, VIVA – Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Jawa Timur digeledah KPK untuk pengembangan penyidikan kasus dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2021.

Tak Lolos Tes Tulis Capim KPK, Nurul Ghufron: Alhamdulillah

Menanggapi penggeledahan tersebut, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono tak mempersoalkan itu, karena penggeledahan tersebut untuk melengkapi data penyidikan yang sudah berjalan di KPK.

"Jadi, enggak ada masalah [kantor Setda Pemprov Jatim digeledah KPK]," kata Adhy Karyono kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 16 Agustus 2024 sore.

PKB 'Husnudzon' KPK Geledah Rumah Mendes Murni Penegakan Hukum

Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono saat apel dan halal bihalal, Selasa, 16 April 2024. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Secara umum, Adhy mengatakan bahwa pihaknya pasti akan kooperatif dengan proses hukum yang dilakukan KPK dalam penyidikan kasus dana hibah pokir. Dia mengaku tidak tahu dokumen apa saja yang dibawa KPK. "Kepala Biro [Kesra]-nya yang tahu," ujarnya.

Kepemimpinan Khofifah Dinilai Beri Dampak Positif Majukan Jatim

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah ruangan Biro Kesra yang berada di lantai 5 Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Jatim sejak Jumat pagi hingga sore. Penggeledahan dikawal oleh beberapa anggota polisi beratribut lengkap dan bersenjata.

Seharian melakukan penggeledahan, tim KPK membawa satu koper warna merah dari dalam ruangan yang digeledah. Diduga, isinya ialah barang bukti berupa dokumen terkait kasus yang tengah disidik.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penggeledahan di lingkungan Pemprov Jatim dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2021 yang telah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Dana hibah tersebut berasal dari APBD Pemprov Jatim.

"Ada penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait dana hibah," katanya kepada wartawan di Jakarta.

Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT di lingkungan DPRD Jatim pada akhir 2022 lalu. Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan 3 orang lainnya ditetapkan sebagai pesakitan dan sudah diadili. Perkara Sahat sampai kini belum inkracht karena masih upaya kasasi ke MA.

Baru-baru ini KPK menetapkan 21 tersangka baru. Mereka juga dicegah ke luar negeri oleh pihak Imigrasi. Sejumlah 21 tersangka tersebut ada dari pimpinan dan anggota DPRD Jatim, anggota DPRD tingkat kabupaten/kota di Jatim, pengurus sebuah partai politik di tingkat kabupaten/kota, dan swasta. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya