Menggelapkan Tas Mewah Rp3,2 Miliar, Ternyata Angela Lee Pernah Ditangkap Kasus Serupa di 2018
- Istimewa
Jakarta​, VIVA – Selebgram sekaligus aktris Angela Lee sudah dua kali ditangkap polisi terkait penipuan dan penggelapan, adapun kasus terbarunya yakni penggelapan tas mewah senilai Rp 3,2 miliar.
Wanita kelahiran 14 Maret 1987 yang dikenal luas sebagai aktris, model, dan bintang FTV ini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasus Penggelapan Tas Mewah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Angela lee sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan tas mewah pada Kamis, 14 Agustus 2024.
Kasus ini bermula ketika Angela Lee membeli 15 tas mewah dari korban dengan kesepakatan pembayaran angsuran. Namun, Angela Lee hanya melakukan satu kali pembayaran dari beberapa kali angsuran yang disepakati.
"Angela Lee membeli 15 tas dari korban dengan kesepakatan pembayaran beberapa kali. Namun, dia hanya membayar sekali," ujar Kombes Ade Ary.
Meskipun uang pembayaran telah diterima oleh Angela Lee dari para pembeli, uang tersebut tidak diserahkan kepada korban, diduga digelapkan. Pihak kepolisian menduga bahwa uang yang digelapkan oleh Angela Lee digunakan untuk membayar utang kepada pihak ketiga.
Kasus Penggelapan Tas Mewah di 2018
Pada 2018 lalu, Angela Lee pernah ditangkap dan dipenjara terkait kasus serupa yang saat ini menimpanya.
Angela Lee melakukan penipuan jual-beli tas mewah dengan bekerjasama dengan suaminya David Hardian, korban mengalami kerugian senilai Rp 12,1 miliar.
Adapun uang hasil penipuannya itu ia gunakan untuk keperluan pribadinya dengan membeli mobil mewah Jeep Rubicon, tas Hermes dan barang-barang mewah lainnya.
Angela Lee terancam hukuman 20 tahun penjara, akan tetapi selebgram sekaligus aktris Angela Lee justru hanya menjalani hukuman penjara 10 bulan.
Â