Seharian Kantor Pemprov Jawa Timur Digeledah KPK, 1 Koper Merah Barang Bukti Disita
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Surabaya, VIVA – Ruang Biro Kesra di Lantai 5 Gedung Sekretaris Daerah (Setda) yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Jumat, 16 Agustus 2024. Seharian melakukan penggeledahan, tim KPK membawa satu koper warna merah yang diduga barang bukti yang disita.
Penggeledahan yang dilakukan tim KPK dikawal beberapa anggota polisi bersenjata lengkap. Setidaknya ada dua anggota polisi yang berjaga di lorong lantai 5, di dekat ruangan yang digeledah. Menurut petugas keamanan di Pemprov Jatim, penggeledahan berlangsung sejak Jumat pagi.
Penggeledahan baru selesai pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB. Tim KPK terlihat membawa satu koper berwarna merah, diduga barang bukti yang diamankan dari dalam ruangan yang digeledah itu. Tak ada penjelasan apapun dari penyidik yang melakukan penggeledahan itu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, penggeledahan di lingkungan Pemprov Jatim dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2021 yang telah menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Dana hibah tersebut berasal dari APBD Pemprov Jatim.
"Ada penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait dana hibah," katanya kepada wartawan di Jakarta.
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT, di lingkungan DPRD Jatim pada akhir 2022 lalu. Hasilnya, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan 3 orang lainnya ditetapkan sebagai pesakitan dan sudah diadili. Perkara Sahat sampai kini belum inkracht karena masih upaya kasasi ke MA.
Baru-baru ini KPK menetapkan 21 tersangka baru. Mereka juga dicegah ke luar negeri oleh pihak Imigrasi. Ke-21 tersangka tersebut ada dari pimpinan dan anggota DPRD Jatim, anggota DPRD tingkat kabupaten/kota di Jatim, pengurus sebuah partai politik di tingkat kabupaten/kota, dan swasta.