Heboh KTP Anak Anies Dicatut Dukung Dharma Pongrekun, Pelaku Bisa Diancam 5 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Nadlir
Jakarta, VIVA – Heboh Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan KTP dua anaknya telah dicatut oleh pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana guna memenuhi syarat pencalonan Pilgub DKI Jakarta tahun 2024 secara independen.
Hal itu diungkapkan oleh Anies melalui unggahan di sosial media X (dikenal Twitter). Anies turut mengunggah sebuah bukti bahwa dua KTP anaknya dicatut.
"KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," tulis Anies dikutip dari akun X pribadinya pada Jumat 16 Agustus 2024.
Menanggapi situasi tersebut, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menegaskan hal itu melanggan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), pelaku bisa diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Dalam UU PDP, tindakan tersebut merupakan bagian yang dilarang dan diancam dengan hukuman pidana. Ketentuan Pasal 65 (1) UU PDP menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar dalam keterangan resmi yang diterima Jumat, 16 Agustus 2024.
“Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah, tertuang dalam Pasal 67 (1) UU PDP)," lanjutnya,
Selain itu, ketentuan Pasal 95 UU Administrasi Kependudukan mengatur larangan tanpa hak mengakses database kependudukan, yang diancam pidana penjara 2 tahun dan denda 25 juta rupiah.
Guna memastikan pelindungan hak subjek data, dalam kapasitas mereka sebagai calon pemilih, serta memastikan integritas Pilkada serentak 2024, ELSAM menekankan:
- KPU segera melakukan verifikasi ulang terhadap kandidat yang mengumpulkan dokumen persyaratan secara melawan hukum, terutama yang berkaitan dengan data pribadi pemilih, dan memastikan kewajiban kepatuhan terhadap UU PDP dalam melakukan proses verifikasi.
- Pasangan calon, yang diduga mengumpulkan dan menggunakan data pribadi secara melawan hukum (tidak memenuhi dasar hukum pemrosesan sebagaimana diatur dalam UU PDP), segera melakukan klarifikasi pada seluruh subjek data yang dicatut data pribadinya, yang ditindaklanjuti dengan langkah-langkah pemusnahan (data cleansing).
- KPU segera merumuskan kebijakan pelindungan data pribadi untuk penyelenggaraan Pemilu, pengembangan pedoman perilaku pelindungan data pribadi bagi penyelenggara Pemilu, juga pengadopsian seluruh standar kepatuhan pelindungan data pribadi dalam seluruh kebijakan dan stem informasi yang dikembangkan, terutama yang memproses data pribadi, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dalam fungsi-fungsi yang berkaitan dengan pengelolaan data pribadi.
- KPU melakukan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia bagi para penyelenggara Pemilu, berkaitan dengan kewajiban pelindungan data pribadi, untuk memastikan mereka memiliki kapasitas pengetahuan yang memadai dalam melindungi data pribadi yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu.
- KPU secara terus-menerus memberikan informasi dan pengingat pada seluruh peserta pemilu, baik partai politik maupun kandidat, untuk memastikan kepatuhan terhadap pelindungan data pribadi, dalam penggunaan data pribadi warga negara, yang berkaitan dengan persyaratan keikutsertaan dalam Pemilu.
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebagai lembaga pengawas Pemilu yang menjamin integritas dan berjalannya prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), memastikan KPU dalam menjamin pelindungan data pribadi pemilih, sebagai bagian dari pelindungan hak pemilih, sekaligus upaya menjaga integritas Pemilu.
- pat melakukan langkah-langkah tindak lanjut, sesuai dengan jaminan hak-hak subjek data, sebagaimana telah diatur dalam UU PDP, salah satunya adalah hak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya (Pasal 12 UU PDP).