KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim, Usut Kasus Korupsi Dana Hibah

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di sebuah kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terkait dengan kasus hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2021 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa untuk Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Kata KPK

"Benar ada kegiatan Penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara Dana Hibah," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 16 Agustus 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Sambangi KPK, Dr Tirta Diminta Lakukan Ini

Tessa pun menyebut belum bisa menjelaskan kantor apa yang digeledah. Sebab, penggeledahan tengah berlangsung di wilayah Jatim.

"Untuk ruangannya sendiri saya tidak terinfo dimana saja. Sementara itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini dari Penyidiknya," kata Tessa.

Menag Nasaruddin Umar: Korupsi Itu Haram, Menyengsarakan Masyarakat

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan kepada 21 orang agar tak bepergian ke Luar Negeri terkait dengan kasus hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2021 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

"Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Selasa 30 Juli 2024.

Tessa menyebutkan bahwa pencegahan kepada puluhan orang tersebut dilakukan selama enam bulan lamanya. Pencegahan terhitung dimulai pada bulan Juli 2024.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 sampai 2022. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan," kata Tessa.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Adapun 21 orang yang dicegah KPK tak bisa bepergian ke Luar Negeri yakni :

1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)

2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim

3. Anawar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)

4. Bagus Wahyudyono (Swasta)

5. Jodi Pradana Putra (Swasta)

6. Hasanuddin (Swasta)

7. Sukar (Kepala Desa)

8. A Royan (Swasta)

9. Wawan Kritiawan (Swasta)

10. Ahmad Jailani (Swasta)

11. Mashudi (Swasta)

12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)

13. Ahmad Affandy (Swasta)

14. Ahmad Heriyadi (Swasta)

15. Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jatim)

16. Achmad Yahya M (Guru)

17. RA Wahid Ruslan (Swasta)

18. M Fathullah (Swasta)

19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)

20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)

21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya