Puan Pamer Kinerja Legislasi DPR RI: Tuntaskan 126 UU dalam 5 Tahun

Ketua DPR RI Puan Maharani di Pembukaan Sidang Paripurna 1 periode 2024-2025
Sumber :
  • TV Parlemen

Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa DPR RI periode 2019-2024 telah menyelesaikan pembahasan 126 Undang-Undang bersama pemerintah melalui alat kelengkapan DPR RI dalam 5 tahun masa jabatan.

MK Bilang Pembentuk UU Tidak Boleh Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Publik

Demikian disampaikan Puan Maharani dalam pembukaan Sidang Paripurna ke-1 tahun sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jumat, 16 Agustus 2024.

"Pada kesempatan ini, kami sampaikan kinerja pembentukan Undang-Undang periode keanggotaan DPR RI hingga saat ini, yaitu terdapat 126 Undang-Undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah melalui Alat Kelengkapan DPR," kata Puan Maharani

Ketua Komisi II DPR Sebut UU Pemilu Perlu Direvisi untuk Penyempurnaan

Ketua DPR RI Puan Maharani

Photo :
  • TV Parlemen

Ia merinci kinerja pembentukan UU di DPR RI, sebagai berikut: 

Puan Sebut Revisi UU Perampasan Aset Dibahas di Periode DPR Selanjutnya

Komisi 1: 8 Undang-Undang;
Komisi 2: 80 Undang-Undang; 
Komisi 3: 5 Undang-Undang; 
Komisi 4: 1 Undang-Undang; 
Komisi 5: 1 Undang-Undang; 
Komisi 6: 5 Undang-Undang;
Komisi 7: 1 Undang-Undang;
Komisi 8: 1 Undang-Undang;
Komisi 9: 1 Undang-Undang;
Komisi 10: 4 Undang-Undang;
Komisi 11: 5 Undang-Undang;
Badan Legislasi: 9 Undang-Undang;
Badan Anggaran: 1 Undang-Undang, Selain Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Panitia Khusus DPR RI: 4 UndangUndang.

Menurut Puan, pada masa persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan  memfokuskan pada pembahasan terhadap 17 RUU yang masih berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I.

"Salah satu agenda pembentukan UndangUndang yang sangat strategis dan saat ini sedang dalam pembicaraan tingkat I, adalah Undang Undang tentang Rencana 
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2025-2045," ujarnya

Diketahui, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2005-2025, diatur oleh Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007.

Untuk periode selanjutnya, akan dibentuk Undang-Undang Rencana Pembangunan 
Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.

"Keberadaan Undang-Undang ini ke depan, perlu dioptimalkan dalam memberikan arah dan prioritas pembangunan nasional secara  menyeluruh, terencana dan berkelanjutan," ungkapnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya