Apakah NIK Anda Dicatut untuk Dukung Calon Independen Gubernur Jakarta? Begini Cara Ceknya!

Ilustrasi KTP.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nadlir

Jakarta, VIVA – Ramai di media sosial muncul dugaan bahwa NIK KTP warga Jakarta digunakan untuk mendukung Dharma-Kun dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama di wilayah Jakarta, yang merasa dirugikan dengan tindakan tersebut.

Dananya Sudah Masuk Rekening, Begini Cara Cairkan Bansos PKH hingga BLT Dana Desa dan NIK KTP yang Berhak Dapat

Dukcapil DKI Jakarta membantah adanya kebocoran data KTP yang digunakan untuk mendukung Dharma-Kun dan Kun Wardhana. Namun, warga Jakarta yang KTP-nya dicatut untuk mendukung Dharma-Kun mengaku tidak tahu siapa Dharma-Kun dan mengapa KTP mereka digunakan untuk tujuan tersebut.

Anies Baswedan mengunggah bukti KTP anaknya dicatut dukung cagub independen Jakarta, Dharma Pongrekun

Photo :
  • Akun X @aniesbaswedan
Ridwan Kamil Bilang Banyak Temuan di Pilkada Jakarta tapi Kenapa Tidak Gugat ke MK?

Tanpa pandang bulu, oknum yang mencatut ini juga menggunakan data KTP anak mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yaitu Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan. Data mereka dipakai untuk mendukung pasangan Dharma-Kun.

Jika data pribadi keluarga mantan pejabat publik saja bisa dicatut untuk kepentingan politik, maka hal serupa bisa terjadi pada siapa pun, termasuk Anda. Karena itu, sangat penting bagi kita semua untuk waspada dan berhati-hati terhadap penyalahgunaan data kependudukan. Berikut ini cara mudah memeriksa apakah NIK Anda dicatut sebagai pendukung salah satu calon gubernur Jakarta!

Akui Kalah di Pilkada Jakarta, RK-Suswono Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano

1. Buka situs web infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung

2. Masukan NIK yang terdapat pada KTP Anda, kemudian klik "I'm not a robot" lalu klik "cari"

3. Jika NIK Anda terdaftar, maka akan muncul tulisan “Mendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan yang Didukung”

4. Jika NIK Anda tidak terdaftar, maka akan muncul tulisan “NIK (angka NIK Anda) tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah”

Jika Anda merasa tidak mendukung salah satu calon, namun menemukan bahwa nama dan identitas Anda terdaftar sebagai pendukung untuk calon perseorangan dalam Pilkada 2024, Anda memiliki hak untuk menindaklanjutinya.

Anda dapat mengisi formulir "Tanggapan" yang telah disediakan, atau mengajukan laporan ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. 

Laporan tersebut dapat disampaikan secara langsung dengan mengunjungi kantor Bawaslu terdekat, atau secara online melalui situs resmi Bawaslu. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa hak Anda sebagai pemilih tidak disalahgunakan dan untuk menjaga integritas data pemilih pada Pilkada 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya