Polda Kalbar Gagalkan Pengiriman Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Polda Kalbar musnahan barang bukti 19,9 sabu dan 22.228 butir ekstasi jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Pontianak, VIVA – Polda Kalbar menggagalkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama. Adapun barang bukti yang diamankan 19,9 kilogram sabu dan 22.228 butir ekstasi, dari Malaysia yang masuk lewat perbatasan Kalbar akan diedarkan ke Bandung.

Licinnya Saleh, 'Pablo Escobar' Asal Kalteng Usai 2 Tahun Jadi Buronan

"Berdasarkan hasil pengungkapan, Dit Resnarkoba Polda Kalbar mengamankan 6 tersangka jaringan narkoba lintas provinsi," jelas Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat konferensi pers di halaman kantor Dit Resnarkoba Polda Kalbar, Jalan Zainuddin Pontianak, Kalbar, Jumat 16 Agustus 2024.

Keenam tersangka yang memiliki peran berbeda tersebut ditangkap di Kota Pontianak dan Bandung.

Pengakuan 'Pablo Escobar' Asal Kalteng: Jalankan Bisnis Narkoba Sejak 2016, Dapat Bayaran Fantastis

Dalam pengungkapan kasus ini tim masih melakukan pengembangan dan telah membekukan puluhan rekening yang memiliki fungsi masing-masing.

Pemusnahan barang bukti 19,9 sabu dan 22.228 butir ekstasi yang akan diedarkan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama ke Bandung, di halaman kantor Dit Resnarkoba Polda Kalbar, Jalan Zainuddin, Pontianak, Kalbar, Jumat 16 Agustus 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
Ini Arahan Jokowi Saat Ngumpulin Pejabat TNI dan Polri di IKN

"Patut diduga ini digunakan oleh jaringan Fredy Pratama," ungkap Petit. Sementara itu Dir Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menjelaskan tersangka sudah melakukan 3 kali pengiriman.

Pengiriman pertama diketahui sebanyak 40 Kg yang berhasil dibawa ke Bandung dengan upah Rp200 juta per orang. 

Untuk pengiriman kedua diketahui tersangka berhasil membawa 20 Kg sabu yang dibawa menggunakan truk dan ditutupi dengan pakan ayam, serta mendapatkan upah Rp 150 juta per orang.

"Mereka terindikasi terafiliasi dengan jaringan narkoba internasional, yang berkomunikasi lewat aplikasi dengan sistem kerja terputus," tuturnya.

Untuk pengiriman ketiga ini dijelaskan Thelly, tersangka dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 150 juta jika barang berhasil sampai di tujuan. 

"Berdasarkan modus operandi dan sistem kerja dapat diduga di bawah kendali jaringan Fredy Pratama," jelasnya. Dalam pengiriman kali ini diperkirakan nilai barang haram tersebut sekitar Rp 54 miliar. 

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya