Prabowo Hadiri Sidang Tahunan MPR sebagai Menhan, Gibran Tak Diundang
- TV Parlemen
Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, tidak diundang secara khusus dalam sidang tahunan MPR yang digelar di gedung parlemen pada Jumat, 16 Agustus 2024.Â
Namun demikian, Prabowo tetap datang di sidang tahunan MPR sebagai undangan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertahanan dan Ketua Umum Partai Gerindra, bukan Presiden terpilih.Â
"Karena keterbatasan itu (tempat) maka presiden terpilih dan wakil presiden terpilih tidak diundang, hanya Pak Prabowo akan hadir sebagai dua, pertama sebagai Menhan, kedua sebagai ketua umum partai," kata Indra saat ditemui di gedung Nusantara II, Jakarta Pusat.
Indra mengatakan, keterbatasan tempat itu terjadi karena tahun ada perubahan posisi tempat duduk dalam ruang sidang.
"Jadi kalau selama ini jajaran menteri kabinet di stage utama, ini akan ditempatkan di blok B yang selama ini ditempati duta besar. Dubes akan digeser ke blok E bersama dengan anggota DPR, DPD bagian belakang," kata dia.
Iskandar pun para tamu undangan yang terdiri dari duta besar dan beberapa pejabat kementerian serta lembaga hadir dalam sidang tahunan ini.
Sebanyak 2.022 tamu undangan dijadwalkan menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2024 pada Jumat, 16 Agustus 2024, pukul 09.30 WIB, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia juga menjelaskan bahwa format Sidang Tahunan MPR RI yang digelar satu rangkaian bersama Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2024 sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dia merinci bahwa para tamu undangan tersebut terdiri dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, hingga Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Kemudian, mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan ketua MPR/DPR/DPD RI, pimpinan lembaga negara, seluruh anggota MPR RI, menteri Kabinet Indonesia Maju dan pejabat setingkat menteri.
Lalu, ketua lembaga pemerintah non-kementerian dan badan-badan, pimpinan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, ketua organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, dan perwakilan teladan dari seluruh Indonesia. (ant)