Mantan Bupati Kubu Raya Ditetapkan Tersangka Penipuan Proyek Distribusi Air
- VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
Kubu Raya, VIVA – Penyidik Polda Kalbar menetapkan mantan Bupati Kubu Raya berinisial MM dan mantan Dirut PDAM Tirta Raya berinsial UW sebagai tersangka penipuan atau penggelapan.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya kasus penipuan tersebut terjadi pada pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013.
"Kasus terjadi pada tahun 2013 dan dilaporkan pada tahun 2022," jelas Petit, Kamis 15 Agustus 2024.
Lanjut Petit, penyidik Dit Reskrimum Polda Kalbar menaikkan status MM dan UW dari saksi sebagai tersangka sejak Rabu kemarin. Petit menjelaskan keduanya dilaporkan oleh korban IW atas persoalan tidak dibayarkannya 8 dari 13 paket proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya.
"5 paket dibayarkan karena sudah ada surat perintah kerja atau SPK sedangkan 8 sisanya belum ada," tuturnya.
Penetapan status ini dijelaskan Petit dari hasil gelar perkara beberapa waktu lalu hingga keluarnya rekomendasi untuk dinaikan status menjadi tersangka.
"Korban mengalami kerugian sekitar kerugian 1,5 miliar rupiah," terangnya.
Petit menegaskan keduanya terancam pasal 378 KUHP pidana penjara 4 tahun, namun keduanya saat ini belum dilakukan penahanan oleh pihaknya.