Mantan Bupati Kubu Raya Ditetapkan Tersangka Penipuan Proyek Distribusi Air

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Kubu Raya, VIVA – Penyidik Polda Kalbar menetapkan mantan Bupati Kubu Raya berinisial MM dan mantan Dirut PDAM Tirta Raya berinsial UW sebagai tersangka penipuan atau penggelapan.

Pengemudi Mobil Terbang yang Tewaskan Jukir di Jatinangor Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya kasus penipuan tersebut terjadi pada pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013.

"Kasus terjadi pada tahun 2013 dan dilaporkan pada tahun 2022," jelas Petit, Kamis 15 Agustus 2024.

Bocah di Nias Selatan Diduga Disiksa Keluarga hingga Cacat, Tante Korban Jadi Tersangka

Lanjut Petit, penyidik Dit Reskrimum Polda Kalbar menaikkan status MM dan UW dari saksi sebagai tersangka sejak Rabu kemarin. Petit menjelaskan keduanya dilaporkan oleh korban IW atas persoalan tidak dibayarkannya 8 dari 13 paket proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya.

"5 paket dibayarkan karena sudah ada surat perintah kerja atau SPK sedangkan 8 sisanya belum ada," tuturnya.

Eks Penyidik KPK: Paulus Tannos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan usai Diduga Punya Kewarganegaraan Ganda

Penetapan status ini dijelaskan Petit dari hasil gelar perkara beberapa waktu lalu hingga keluarnya rekomendasi untuk dinaikan status menjadi tersangka.

"Korban mengalami kerugian sekitar kerugian 1,5 miliar rupiah," terangnya.

Petit menegaskan keduanya terancam pasal 378 KUHP pidana penjara 4 tahun, namun keduanya saat ini belum dilakukan penahanan oleh pihaknya.

Foto pelaku (istimewa)

Penampakan Guru Ngaji Cabuli Anak di Tangerang Pakai Sarung Saat Dibawa ke Polda Metro Jaya

W (40), pria yang bekerja sebagai guru ngaji di Ciledug, Kota Tangerang, sudah ditetapkan jadi tersangka buntut mencabuli sejumlah muridnya.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025