Mantan Bupati Kubu Raya Ditetapkan Tersangka Penipuan Proyek Distribusi Air

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Kubu Raya, VIVA – Penyidik Polda Kalbar menetapkan mantan Bupati Kubu Raya berinisial MM dan mantan Dirut PDAM Tirta Raya berinsial UW sebagai tersangka penipuan atau penggelapan.

Babak Baru Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Oknum Polisi Ipda T Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya kasus penipuan tersebut terjadi pada pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013.

"Kasus terjadi pada tahun 2013 dan dilaporkan pada tahun 2022," jelas Petit, Kamis 15 Agustus 2024.

Danovan yang Acungkan Golok ke Aiptu Agus Jadi Tersangka, Tapi Dibantarkan

Lanjut Petit, penyidik Dit Reskrimum Polda Kalbar menaikkan status MM dan UW dari saksi sebagai tersangka sejak Rabu kemarin. Petit menjelaskan keduanya dilaporkan oleh korban IW atas persoalan tidak dibayarkannya 8 dari 13 paket proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya.

"5 paket dibayarkan karena sudah ada surat perintah kerja atau SPK sedangkan 8 sisanya belum ada," tuturnya.

2 Teroris Jamaah Ansharut Daulah Dicokok di Bima, Begini Perannya

Penetapan status ini dijelaskan Petit dari hasil gelar perkara beberapa waktu lalu hingga keluarnya rekomendasi untuk dinaikan status menjadi tersangka.

"Korban mengalami kerugian sekitar kerugian 1,5 miliar rupiah," terangnya.

Petit menegaskan keduanya terancam pasal 378 KUHP pidana penjara 4 tahun, namun keduanya saat ini belum dilakukan penahanan oleh pihaknya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast

Ipda T Jadi Tersangka Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Ini Alasannya

Eks Kepala Unit Reserse Polres Subang, Ipda T jadi tersangka baru kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu.

img_title
VIVA.co.id
11 September 2024