Mantan Bupati Kubu Raya Ditetapkan Tersangka Penipuan Proyek Distribusi Air

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Kubu Raya, VIVA – Penyidik Polda Kalbar menetapkan mantan Bupati Kubu Raya berinisial MM dan mantan Dirut PDAM Tirta Raya berinsial UW sebagai tersangka penipuan atau penggelapan.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya kasus penipuan tersebut terjadi pada pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013.

"Kasus terjadi pada tahun 2013 dan dilaporkan pada tahun 2022," jelas Petit, Kamis 15 Agustus 2024.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Lanjut Petit, penyidik Dit Reskrimum Polda Kalbar menaikkan status MM dan UW dari saksi sebagai tersangka sejak Rabu kemarin. Petit menjelaskan keduanya dilaporkan oleh korban IW atas persoalan tidak dibayarkannya 8 dari 13 paket proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya.

"5 paket dibayarkan karena sudah ada surat perintah kerja atau SPK sedangkan 8 sisanya belum ada," tuturnya.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

Penetapan status ini dijelaskan Petit dari hasil gelar perkara beberapa waktu lalu hingga keluarnya rekomendasi untuk dinaikan status menjadi tersangka.

"Korban mengalami kerugian sekitar kerugian 1,5 miliar rupiah," terangnya.

Petit menegaskan keduanya terancam pasal 378 KUHP pidana penjara 4 tahun, namun keduanya saat ini belum dilakukan penahanan oleh pihaknya.

Gedung Bareskrim Polri

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Mantan notaris asal Surabaya, WS, yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, menyampaikan surat permohonan maaf kepada Raja Jalan Tol Indonesia, Jusuf Hamka ali

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024