BPH PMII Beri Pernyataan Sikap Terkait Sejumlah Masalah di Kongres ke-21 di Palembang

BPH PB PMII Beri Pernyataan Terkait Kongres ke-21 di Palembang
Sumber :
  • Istimewa

Palembang, VIVA – Badan Pengurus Harian Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, BPH PB PMII, mengeluarkan pernyataan sikap mereka terkait Kongres ke-21 yang digelar di Palembang Sumatera Selatan.

Bos Philip Morris International Apresiasi Pemerintah RI Jaga Iklim Investasi Kondusif

Ketua SC yang juga salah satu perwakilan BPH PB PMII, Panji mengatakan perlu ada penjelasan terkait pelaksanaan kongres. Apalagi sebelumnya kongres yang digelar di GOR Dempo, Jakabaring Sport City Palembang, sempat diwarnai kericuhan.

Panji menilai, pelaksanaan Pleno tidak berjalan sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

8 Orang Terjaring OTT di OKU Sumsel, KPK Sebut Penangkapan Terkait Suap Proyek Dinas PUPR

"Sejumlah permasalahan juga terlihat yakni forum pleno kongres tidak dipimpin oleh pimpinan sidang tetap seperti yang telah diputuskan dalam pleno BPH PB PMII tanggal 28 April 2024. Hal ini melanggar ketentuan yang telah disepakati dan mengganggu kelancaran pelaksanaan sidang," jelas Panji, Kamis 15 Agustus 2024.

Yang menjadi sorotan permasalahan lainnya menurutnya adalah forum pleno tidak memenuhi quorum. Bahkan lanjut dia, mengabaikan pendapat-pendapat peserta kongres yang hadir.

KPK: Uang Diamankan dari OTT di OKU Sumsel Rp 2,6 Miliar

"Keberadaan quorum yang tidak terpenuhi dapat mempengaruhi validitas keputusan yang diambil dan menunjukkan kurangnya representasi dari seluruh anggota," katanya.

BPH PB PMII juga menilai, laporan pertanggungjawaban dari kepengurusan dilakukan secara personal oleh ketua umum. Menurutnya itu menyalahi prosedur transparansi juga akuntabilitas.

"Dengan keadaan ini maka BPH PB PMII mendesak ketua umum untuk bertanggungjawab penuh terhadap semua persoalan yang terjadi selama pelaksanaan kongres ke-21 ini,".

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Buntut OTT, KPK Geledah Kantor PUPR OKU Sumsel

Penyidik KPK tengah melakukan penggeledahan di Kantor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan pada Rabu, 19 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2025