BPH PMII Beri Pernyataan Sikap Terkait Sejumlah Masalah di Kongres ke-21 di Palembang

BPH PB PMII Beri Pernyataan Terkait Kongres ke-21 di Palembang
Sumber :
  • Istimewa

Palembang, VIVA – Badan Pengurus Harian Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, BPH PB PMII, mengeluarkan pernyataan sikap mereka terkait Kongres ke-21 yang digelar di Palembang Sumatera Selatan.

Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Golden Crescent, Polda Sumsel Musnahkan 49,24 Kg Sabu

Ketua SC yang juga salah satu perwakilan BPH PB PMII, Panji mengatakan perlu ada penjelasan terkait pelaksanaan kongres. Apalagi sebelumnya kongres yang digelar di GOR Dempo, Jakabaring Sport City Palembang, sempat diwarnai kericuhan.

Panji menilai, pelaksanaan Pleno tidak berjalan sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

Sambangi Istana, Khofifah Undang Presiden Prabowo ke Kongres PP Muslimat NU

"Sejumlah permasalahan juga terlihat yakni forum pleno kongres tidak dipimpin oleh pimpinan sidang tetap seperti yang telah diputuskan dalam pleno BPH PB PMII tanggal 28 April 2024. Hal ini melanggar ketentuan yang telah disepakati dan mengganggu kelancaran pelaksanaan sidang," jelas Panji, Kamis 15 Agustus 2024.

Yang menjadi sorotan permasalahan lainnya menurutnya adalah forum pleno tidak memenuhi quorum. Bahkan lanjut dia, mengabaikan pendapat-pendapat peserta kongres yang hadir.

Dukungan PDIP ke Presiden Prabowo Selama Program Didasarkan Pancasila: PDIP Tidak Akan Nyinyir

"Keberadaan quorum yang tidak terpenuhi dapat mempengaruhi validitas keputusan yang diambil dan menunjukkan kurangnya representasi dari seluruh anggota," katanya.

BPH PB PMII juga menilai, laporan pertanggungjawaban dari kepengurusan dilakukan secara personal oleh ketua umum. Menurutnya itu menyalahi prosedur transparansi juga akuntabilitas.

"Dengan keadaan ini maka BPH PB PMII mendesak ketua umum untuk bertanggungjawab penuh terhadap semua persoalan yang terjadi selama pelaksanaan kongres ke-21 ini,".

Jalan amblas di Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.

BPBD Tetapkan 10 Daerah di Sumsel Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan, menetapkan 10 daerah yang telah menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025