BPIP Hingga Presiden Digugat Rp 200 Juta Buntut Paskibraka Lepas Jilbab

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

Solo, VIVA – Kasus pelepasan jilbab 18 anggota putri Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 masih menjadi polemik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi mendapat gugatan hukum setelah larangan pelepasan jilbab Paskibraka.

Istana Tegaskan Presiden Jokowi Tak Cawe-cawe soal Terpilihnya Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

Gugatan dilayangkan oleh Arif Sahudi selalu Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), bersama Boyamin Saiman selaku Ketua Umum Yayasan Mega Bintang serta Rus Utaryono selaku pengurus atau anggota Yayasan Mega Bintang.

"Kami mendaftarkan gugatan ini dengan tergugat salah satunya adalah Presiden Jokowi selaku penanggung jawab pelaksanaan upacara ini (peringatan Hari Kemerdekaan RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), dan yang kedua adalah BPIP," ujar Arif pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Apresiasi 10 Tahun Jokowi, Masyarakat Dukung dan Sambut Prabowo dengan Harapan Baru

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

Dalam konferensi pers di Kota Solo, Arif selaku penggugat satu menegaskan bahwa gugatan hukum kepada Presiden Jokowi dan kepala BPIP telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada hari Kamis. Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara: 172/Pdt.G/2024/PN Skt.

Soal Pertemuan Megawati-Prabowo, Pengamat: Lebih Besar Mudarat daripada Manfaatnya

Menurutnya, alasan pengajuan gugatan hukum itu karena pihaknya menilai tindakan pelepasan jilbab para anggota putri Paskibraka Nasional 2024 oleh BPIP dianggap melanggar Uundang-undang Hak Asasi Manusia (HAM).

Sejak era reformasi, menurut dia, hingga tahun lalu tidak ada larangan bagi anggota putri Paskibraka menggunakan jilbab.

"Menurut pendapat kami ini jelas-jelas tindakan melanggar undang-undang HAM, dan ini belum pernah dalam sejarah. Karena sejak era reformasi sampai 2023 tidak ada larangan menggunakan jilbab. Tapi dari format gambar (YouTube yang menayangkan pengukuhan Paskibraka Nasional 2024), itu jelas tidak ada gambar orang berjilbab makanya dilaksanakan tanpa jilbab,” jelas dia.

Salah seorang kuasa hukum penggugat, Dwi Nurdiansyah Santoso menambahkan petitum gugatan mereka berkaitan dengan perbuatan melawan hukum pihak tergugat. Pihak tergugat dianggap melawan hukum, karena dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan itu anggota Paskibraka diduga dipaksa atau terpaksa melepas jilbabnya karena aturan dari BPIP.

Dalam tuntutannya, mereka juga meminta Presiden dan Kepala BPIP membayar ganti rugi masing-masing RP 100 juta untuk biaya pemulihan anggota Paskibraka. Kedua, ganti rugi Rp 100 juta karena Paskibraka diminta melepas hijab atau jilbab saat upacara pengukuhan mereka.

"Penggugat meminta Presiden Jokowi dan PPIP selaku pihak tergugat, untuk menyampaikan permintaan maaf dalam bentuk iklan di sepuluh media massa baik televisi dan online," ungkapnya.

Mereka pun meminta agar Majelis Hakim untuk memerintahkan Presiden Jokowi atau tergugat satu agar memberhentikan tergugat dua, yaitu Kepala BPIP. 

"Jadi yang berhijab ya biar berhijab. Sebab, siapa yang akan bisa menjamin? Terbukti bahwa pada saat pengukuhan kemarin tidak pakai (jilbab), kemudian saat muncul polemik katanya boleh pakai. Siapa yang akan menjamin? Karena aturannya tidak dicabut," ujarnya.

Sebagai informasi, penyeragaman pakaian Paskibraka diatur oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Surat Edaran Deputi Pendidikan dan Pelatihan Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran itu tidak terdapat pilihan berpakaian jilbab bagi perempuan anggota Paskibraka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya