Rumah Eks Pejabat BPOM Digeledah Bareskrim, Ini yang Disita
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA -- Beberapa barang bukti disita dari rumah mantan pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD, tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.
"Yang disita, beberapa dokumen terkait dengan perkara," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Warditipidkor) Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaria Besar Polisi Arief Adiharsa, Kamis, 15 Agustus 2024.
Namun, dia tidak merinci isi dan jumlah dokumen yang disita. Tapi, dokumen dipastikan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh SD terhadap FK. Adapun penggeledahan dilakukan setelah SDÂ ditetapkan jadi tersangka. Rumah yang digeledah ada di Bogor Barat, Jawa Barat. "(Penyitaan dokumen) untuk mendukung pembuktian," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.
Tersangka SD diduga melakukan tindak pemerasan dan gratifikasi dalam jabatannya selama kurun waktu 2021 hingga 2023.Â
"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Warditipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa dalam keterangannya, Senin, 12 Agustus 2024.
Dalam rincian nominal uang yang diberikan FK kepada tersangka SD di antaranya uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, sejumlah Rp967 juta yang diterima SD melalui rekening lain atas nama DK.
Kemudian uang sejumlah Rp1,178 miliar ke rekening SD, dan sejumlah Rp350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Kombes Arief mengaku masih mendalami terkait pemberian uang dengan tujuan penggulingan Kepala BPOM. Pihaknya masih belum mengetahui motif di balik itu.