Dirjen HAM Minta BPIP Tinjau Ulang Aturan yang Melarang Paskibraka Berjilbab

Presiden Jokowi saat pengukuhan anggota Paskibraka Nasional 2024
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Dhahana Putra menyoroti tidak adanya opsi penggunaan jilbab atau hijab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengenakan jilbab dalam keputusan terbaru Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka.  

"Adanya aturan itu membuat tujuh putri anggota Paskibraka memilih melepas hijab secara sukarela sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu. Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam Paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab," kata Dhanana dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2024.

Menurut Dirjen HAM, kebijakan tersebut sepatutnya dipertimbangkan dengan baik.

"Hemat kami kebijakan semacam ini seyogianya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang," ujarnya

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra di Kota Bengkulu.

Photo :
  • ANTARA/Anggi Mayasari

Ia menegaskan bahwa pengibaran bendera tahun-tahun sebelumnya, memperkenankan Paskibraka mengenakan jilbab merupakan praktik baik penerapan nilai-nilai HAM bagi perempuan di Tanah Air.

Paskibraka yang mengenakan jilbab juga menunjukkan semangat keberagaman Indonesia sesuai dengan filosofi Bhinneka Tunggal Ika.

Oleh karena itu, Dirjen HAM meyakini penggunaan jilbab bagi Paskibraka putri dalam upacara pengibaran bendera di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Hina Ulama Besar Indonesia Prof Quraish Shihab, Artis TikTok 'Dirujak' Netizen

"Justru adanya Paskibraka yang mengenakan jilbab ini menunjukkan keberagaman atau semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita," ujar Dhahana 

Dirjen HAM mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak empat dekade silam. Konvensi tersebut menjadi pijakan bagi negara untuk menjamin penghapusan diskriminasi perempuan.

Ivan Gunawan Gaungkan Gaya Hidup Aktif untuk Wanita Indonesia

"Sebagai negara pihak dalam CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan," ujarnya.

Lebih lanjut, Dirjen HAM optimistis polemik terkait dengan ketiadaan opsi pengenaan hijab bagi Paskibraka dalam pengibaran bendera di IKN akan direspons secara arif oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Setelah Berat Badan, Aurel Kembali Dikiritik Netizen Soal Hijabnya

"Kami percaya tentu Kepala BPIP akan dengan bijaksana mendengar kekhawatiran publik untuk kemudian akhirnya menimbang ulang aturan ini,” pungkas Dhahana.

Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwasanya pelepasan hijab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

"Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 14 Agustus 2024. 

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.

Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka boleh menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada tanggal 17 Agustus. Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada tahun 2024, sebagaimana Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya