MUI Terang-terangan Sebut Larangan Paskibraka Berjilbab "Tak Beradab"
- Instagram @cholilnafis
Jakarta, VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan kebijakan yang tidak beradab.
"Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja. Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tak adil, dan tak beradab," ujar Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Cholil Nafis dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Cholil mengatakan pelarangan jilbab tersebut justru melanggar aturan konstitusi dan Pancasila. Larangan penggunaan jilbab demi mengangkat nilai-nilai keseragaman yang disampaikan Kepala BPIP Yudian Wahyudi, jujur saja tidak bisa diterima.
"BPIP ini tak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila," kata Cholil.
Dia menyebut BPIP juga telah melanggar aturannya sendiri dalam pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka, yakni Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka.
"Sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan. Dalam pernyataan Kepala BPIP yang menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera," ujar Cholil.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Yudian Wahyudi tersebut sangat menyakitkan karena telah bermain-main dengan ajaran agama.
Selain itu, pernyataan tersebut juga bukan untuk kebinekaan tetapi merupakan bentuk pemaksaan untuk penyeragaman.
Penyeragaman pakaian Paskibraka diatur oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Surat Edaran Deputi Pendidikan dan Pelatihan Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran itu tidak terdapat pilihan berpakaian jilbab bagi perempuan anggota Paskibraka.