MUI Terang-terangan Sebut Larangan Paskibraka Berjilbab "Tak Beradab"

KH M Cholil Nafis
Sumber :
  • Instagram @cholilnafis

Jakarta, VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan kebijakan yang tidak beradab.

BPIP: Persahabatan Imam Masjid Istiqlal dan Paus Fransiskus Tak Langgar Peraturan Katolik

"Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja. Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tak adil, dan tak beradab," ujar Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Cholil Nafis dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Cholil mengatakan pelarangan jilbab tersebut justru melanggar aturan konstitusi dan Pancasila. Larangan penggunaan jilbab demi mengangkat nilai-nilai keseragaman yang disampaikan Kepala BPIP Yudian Wahyudi, jujur saja tidak bisa diterima.

Kepala BPIP Minta Tambahan Anggaran Rp100 Miliar Buat Sosialisasi Pancasila ke Pegiat Medsos

Pengukuhan Paskibraka 2024 di Istana Negara IKN

Photo :
  • Istimewa

"BPIP ini tak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila," kata Cholil.

Momen Gemes Kim Soo Hyun Tanya Penggemar Soal Hijab

Dia menyebut BPIP juga telah melanggar aturannya sendiri dalam pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka, yakni Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka.

"Sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan. Dalam pernyataan Kepala BPIP yang menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera," ujar Cholil.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Yudian Wahyudi tersebut sangat menyakitkan karena telah bermain-main dengan ajaran agama.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu, 14 Agustus 2024.

Photo :
  • ANTARA/Putu Indah Savitri

Selain itu, pernyataan tersebut juga bukan untuk kebinekaan tetapi merupakan bentuk pemaksaan untuk penyeragaman.

Penyeragaman pakaian Paskibraka diatur oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Surat Edaran Deputi Pendidikan dan Pelatihan Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran itu tidak terdapat pilihan berpakaian jilbab bagi perempuan anggota Paskibraka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya