Usai Dikecam, Kepala BPIP Bolehkan Paskibraka Putri Pakai Jilbab saat Upacara
- BPIP
Jakarta, VIVA – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas polemik aturan Paskibraka harus melepas jilbabnya saat upacara pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Selasa, 13 Agustus 2024.
"Menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita Pelepasan Jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan," kata Yudian dalam keterangan resminya, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Yudian menegaskan BPIP mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono selaku penanggung jawab pelaksanaan upacara HUT ke-79 RI, bahwa anggota Paskibraka putri yang berjilbab dibolehkan mengenakan kembali jilbabnya.
"Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menegaskan Paskibraka putri yang beragama Islam tetap bisa mengenakan jilbab saat upacara peringatan HUT ke-79 RI di IKN Nusantara pada 17 Agustus 2024.
"Kami baik di tingkat pusat, yang akan besok tanggal 17 Agustus melakukan pengibaran bendera tetap menggunakan sebagaimana adik-adik kita mendaftar, menggunakan jilbab," ujarnya
BPIP menjadi sorotan usai terjadi insiden pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan dalam momen pengukuhan. Padahal, ada 18 anggota Paskibraka perempuan yang di kehidupan sehari-harinya menggunakan jilbab.
Penyeragaman pakaian Paskibraka diatur oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Surat Edaran Deputi Pendidikan dan Pelatihan Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran itu tidak terdapat pilihan berpakaian jilbab bagi perempuan anggota Paskibraka.