Paskibraka Lepas Jilbab, Presiden Jokowi dan Kepala BPIP Digugat di PN Solo

Arif Sahudi menunjukkan surat gugatan untuk Presiden Jokowi dan Kepala BPIP soal Paskibraka putri lepas jilbab.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Solo, VIVA – Presiden Jokowi dan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi digugat lantaran adanya sejumlah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri Nasional 2024 yang lepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Sealsa, 18 Agustus 2024, lalu.

BPIP: Persahabatan Imam Masjid Istiqlal dan Paus Fransiskus Tak Langgar Peraturan Katolik

Adapun pihak yang mengajukan gugatan tersebut meliputi Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Arih Sahudi, Ketua Umum Yayasan Mega Bintang yang juga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan pengurus Yayasan Mega Bintang Rus Utaryono.

Pihak penggugat, Arif Sahudi menjelaskan terdapat dua pihak yang digugat terkait adanya calon paskibraka putri tingkat nasional yang lepas jilbab saat pengukuhan di IKN pada Selasa kemarin. Pihak tergugat pertama adalah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi dan pihak tergugat kedua adalah Kepala BPIP.

Kepala BPIP Minta Tambahan Anggaran Rp100 Miliar Buat Sosialisasi Pancasila ke Pegiat Medsos

Galadi bersih I Paskibraka upacara peringatan HUT RI ke-79

Photo :
  • BPIP

“Kenapa kita gugat? Karena menurut pendapat kami, ini jelas-jelas tindakan ini melanggar UU HAM. Dan ini belum pernah dalam sejarah karena sejak era reformasi sampai 2023 tidak ada larangan berjilbab,” kata dia kepada wartawan di Solo, Kamis, 15 Agustus 2024.

Ibnu Aswan dan Violetha Agryka Harumkan Nama Sumut di Paskibraka Nasional 2024 di IKN

Adanya polemik itu, Arif pun meminta kepada Presiden Jokowi untuk mencopot Kepala BPIP Yudan Wahyudi. Pasalnya keputusannya tersebut sangat ceroboh dan membuat heboh. Adanya keputusan untuk melepas jilbab kepada paskibraka putri itu dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kalau ini aturan baik nggak akan menimbulkan polemik pasti ini, sederhana. Kalau ini menimbulkan polemik berarti aturannya nggak baik kan. Aturan ini melanggar UU HAM Pasal 22 dan aturan BPIP No 35 Tahun 2024. Di situ namanya seragam cewek tidak ada produk gambar ada jilbab sehingga diterjemahkan tidak boleh berjilbab,” ujar dia.

“Bahkan sampai hari ini Kepala BPIP ngomong yang nggak boleh pakai jilbab waktu pengukuhan dan waktu pelaksanaan upacara. Nah, kita berharap dengan gugatan ini mengingatkan semua bahwa ini salah. Katanya toleran, ini polisi, tentara berjilbab boleh kok. Masak orang sipil kok dilarang kan aneh,” tambahnya.

Munculnya polemik ini, Arif Sahudi pun berharap pada pelaksanaan Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI para petugas paskibraka putri yang berjilbab tetap memakai jilbab seperti pada pelaksanaan upacara HUT RI pada tahun-tahun sebelumnya.

“Harapannya ya seperti tahun-tahun kemarin, yang pakai jilbab ya tetap pakai jilbab, yang nggak ya tetap nggak pakai itu aja. Kecuali gini lho, kalau biasanya nggak pakai jilbab ya itu salah tapi kalau biasanya pakai jilbab suruh copot kan nggak pas juga,” tegasnya. 

Gugatan tersebut telah didaftarkan secara online di Pengadilan Negeri Solo dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2024/PN Skt. Arif pun mengaku jika pendaftaran gugatan itu dilakukan secara tergesa-gesa agar saat Upacara HUT Kemerdekaan RI yang akan berlangsung pada Sabtu, 17 Agustus 2024 besok bisa berlangsung seperti tahun lalu. “Kita berharap besok akan seperti biasanya,” ucap dia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya