Polemik Paskibraka Lepas Jilbab Melukai Publik, DPR Berencana Panggil BPIP
- Lilis
Jakarta, VIVA - DPR RI ikut menyoroti perihal belasan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional putri yang melepas jilbab saat pengukuhan. Komisi II DPR RI berencana memanggil Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan pemanggilan BPIP perlu karena
sebagai lembaga yang berwenang terhadap pembentukan dan pembinaan Paskibraka untuk Upacara HUT RI.
Menurut dia, pelepasan jilbab anggota Paskibraka yang berhijab dinilai melukai publik. “Ini pernyataan yang melukai publik. Kita sudah maju jauh dengan memberi hak semua pemeluk agama untuk melaksanakan keyakinannya,” kata Mardani, Kamis, 15 Agustus 2024.
Mardani mengatakan dalam Pancasila, setiap individu berhak menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinan masing-masing. "Aturan yang dibuat BPIP jadi seperti ada ‘pemaksaan’ secara harus,” jelas legislator dari daerah pemilihan Jakarta itu.
Dia bilang pemaksaan melepas jilbab itu juga dinilainya sebagai pelanggaran dalam hak beragama.
Mardani mengingatkan, penggunaan jilbab bagi banyak muslimah dianggap sebagai bagian dari identitas dan ekspresi diri. Maka itu, menurut dia, dengan memaksa seseorang melepas jilbab hal itu berarti membatasi kebebasan warga negara untuk berekspresi.
“Anak-anak anggota Paskibra seperti juga yang lain mesti dilindungi haknya. Termasuk memakai jilbab,” ujar Mardani.
Lebih lanjut, dia menekankan Komisi II DPR sebagai mitra BPIP menyinggung penjelasan Kepala BPIP Yudian Wahyudi terkait penyeragaman pakaian Paskibraka karena semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan pendiri bangsa sekaligus Presiden pertama RI, Soekarno.
Mardani menekankan, Bhinneka Tunggal Ika yang berarti ‘berbeda-beda tapi tetap satu' punya makna keberagaman. Kata dia, aturan BPIP dianggap justru bertentangan dengan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika.
“Bung Karno justru sangat menghargai keberagaman, jadi jangan sampai salah kaprah,” jelas Mardani yang juga Ketua DPP PKS itu.
Meski pihak Istana memastikan anggota Paskibraka bisa tetap mengenakan jilbab saat upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Komisi II DPR ingin minta penjelasan BPIP. Sebab, pelepasan jilbab itu sudah menuai polemik.
Pun, ia juga mengkritisi para anggota Paskibraka yang melepas jilbab juga diminta BPIP membubuhkan tanda tangannya di atas materai Rp 10.000. Dengan materai itu seolah menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat di mata hukum.
Komisi II DPR berharap aturan BPIP terkait seragam Paskibra itu direvisi sehingga tak terulang di kemudian hari. “Saya akan usulkan agar DPR memanggil BPIP. Perlu ada pelajaran,” ujar politikus PKS itu.
Heboh pelepasan jilbab anggota Paskibraka putri saat pengukuhan menuai polemik dan jadi sorotan luas. BPIP banjir kritik dari berbagai pihak mulai elite parpol hingga pimpinan daerah.
Dalam klarifikasinya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan tujuan anggota Paskibraka putri melepas hijab adalah untuk mengangkat nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. Menurut dia, jika di tahun sebelumnya Paskibraka putri boleh berhijab, tapi tahun ini BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka 2024.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Deputi Diklat BPIP Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab untuk anggota Paskibraka 2024.
Jadi sorotan dan panen kritik, Yudi menyampaikan permintaan maaf. Dia menuturkan BPIP paham dengan aspirasi masyarakat. Kata dia, BPIP tak bermaksud melakukan pemaksaan lepas jilbab.
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," ujar Yudian.