Menpora Lakukan Investigasi Soal Paskibraka Lepas Jilbab

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo
Sumber :
  • VIVA: Surya Aditiya

Jakarta, VIVA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo menanggapi soal polemik Paskibraka yang lepas jilbab. Menurut dia, saat ini Paskibraka itu sudah dibawah kewenangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sejak 2022. Sehingga, bukan lagi di bawah kewenangan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Venue untuk Penutupan PON 2024 yang Tinggal 5 Hari Lagi Belum Rampung, Menpora Bilang Begini

“Kemarin sudah langsung melakukan investigasi dan juga pendalaman. Karena memang untuk Paskibraka sejak 2022, itu semua kewenangannya udah full ditarik di BPIP. Kemarin sudah press conference walaupun jawabannya tidak tegas dan langsung merevisi. Jadi saya sangat menyayangi,” kata Dito di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Menpora Dito Ariotedjo dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka usai rapat persiapan Peparnas 2024 di Balai Kota Solo, Jumat, 21 Juni 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)
Esports Resmi Dipertandingkan di PON 2024, Menpora Dito: Ini Momen Bersejarah

Menurut dia, ke depan harus dijaga bersama jangan sampai dengan alasan agar ada keseragaman tapi malah menabrak nilai-nilai yang dimiliki individu Paskibraka itu. Maka dari itu, Dito mengatakan Kementerian Pemuda dan Olahraga ke depan akan mengambil langkah mengingat Paskibraka itu merupakan para anak muda.

“Saya akan berusaha ke depan walaupun Paskibraka ini sudah bukan kewenangan kami. Tapi karena Paskibraka itu isinya para anak muda, generasi muda yang otomatis tanggung jawab kami. Kami jamin ke depan kita akan melakukan langkah-langkah yang bagaimana mencegah pembinaan dan juga pengelolaan Paskibraka ke depannya,” ujarnya.

Pasca Viral, Menpora Cek Langsung Kondisi Venue Voli Indoor PON 2024 Sumut

Selain itu, Dito juga menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memberikan arahan karena memang bukan lagi menjadi kewenangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, tapi pada BPIP.

“Tentunya belum. Karena ya itu kewenangannya bukan di Kemenpora. Kami tidak memiliki kewenangan apa-apa tapi ada BPIP. Tapi saya sebagai menteri yang juga menangani anak muda akan melakukan langkah-langkah yang harus dilakukan,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyatakan tidak ada pemaksaan kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.

“Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," kata Yudian Wahyudi dalam keterangan di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Menurut Yudian, pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Dia menyampaikan saat proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.

"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka," ujar Yudian. 

Dia mengatakan aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000," ujar Yudian.

Surat pernyataan itu mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pengukuhan Paskibraka dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024. "Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap, tampang Paskibraka. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya